Ratusan Tabung Gas Elpiji Mengapung Dari KMP Dharma Rucitra III Yang Tenggelam

Diakuinya, evakuasi ratusan tabung gas kosong dilakukan atas perintahnya dan diamini oleh semua pihak terkait di pelabuhan termasuk pihak Polsek Kawasan Pelabuhan Laut.

“Alasannya untuk menyelamatkan alur pelayaran. Jadi saya perintahkan dievakuasi segera. Dan barang bukti semua ada di Pihak DLU (Dharma Lautan Utama, red) yang mencari tempat, itu di lahan milik Kades Padangbai. Berapapun yang muncul saya perintahkan diangkat dan dilisting juga. Sementara ini tercatat 272 tabung,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta bantuan Basarnas untuk mencari kemungkinan adanya korban dalam kecelakaan kapal tersebut. Termasuk meminta bantuan pihak Pertamina untuk pembersihan tumpahan minyak.

“Hari pertama kami langsung meminta bantuan Basarnas untuk mengecek apakah ada korban atau tidak dalam kecelakaan itu. Tapi syukur tidak ada. Terkait tumpahan minyak sudah ditangani pihak Pertamina. Kami juga meminta pertanggung jawaban pihak perusahaan atas kecelakaan tersebut,” katanya.

Koordinator Pelayanan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Bali-NTB, I Nyoman Agus Sugiarta saat dikonfirmasi malah tidak tahu menahu terkait tabung Gas Elpiji kosong dalam muatan kapal KM Dharma Rucitra III yang mengalami kecelakaan laut tersebut.

“Laporan dari pengurus kapal tidak pernah jelas terkait manifest. Dalam laporannya mereka hanya menuliskan barang campuran, tanpa mendetail jenis dan jumlahnya,” katanya.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Padang Bai Kompol I Wayan Subrata, dikonfirmasi mengaku tahu prihal peristiwa tersebut. Pihaknya bahkan telah memasang garis Polisi untuk memudahkan penyelidikan.

“Kami memantau perkembangan dan sudah memasang garis polisi atau police line di sekitar dermaga untuk menghalau masuknya warga dan mendekati lokasi. Saat mengevakuasi tabung kami juga memantau dan masih menunggu pengembangan penyelidikan lebih lanjut terkait laka KM Dharma Rucitra III,” kata Kompol Wayan Subrata.

Terkait kepemilikan tabung kosong gas elpiji, Wayan Subrata menegaskan pihaknya masih akan meminta seluruh keterangan pihak terkait.

“Sampai saat ini belum diketahui pemilik tabung kosong gas elpiji yang berada di KM Dharma Rucitra III, namun kami akan juga melakukan pemeriksaan,” tegas Kapolsek.

Data polisi, KM Dharma Rucitra III diketahui mengangkut 9 tronton, 9 truk besar, 3 unit truk sedang, 1 unit kendaraan kecil, 2 truk mini dan 9 unit roda dua dan mengangkut 66 orang, yang terdiri dari 43 orang penumpang, 5 orang pedagang di kapal dan 17 ABK. Belum diketahui pasti penyebab kecelakaan laut Kapal sarat muatan tersebut.

Namun, apa yang dilakukan pihak KM. Dharma Rucitra III, dengan memuat tabung gas elpiji tentu telah melanggar Peraturan menteri perhubungan Republik Indonesia nomor PM 60 tahun 2019,  tentang Penyelenggaraan angkutan barang. Pasal 10 Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a paling sedikit berupa barang yang mudah meledak, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Konvensi Internasional Untuk Keselamatan Penumpang di Laut (SOLAS) amandemen tahun 1974.

Pantauan Harnasnews.com Gas Elpiji tersebut sudah di evakusi pada Mingggu, 21 Juni 2020 pukul 09:15 WITA sesuai perintah Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Padangbai, Ni Luh Putu Eka Suyasmin dan hingga kini pemeriksaan masih dilakukan pihak-pihak terkait . Pengawasan muatan barang Kapal diminta lebih diperketat untuk meminimalisir pelanggaran, terlebih untuk menghindari kecelakaan yang bisa mengancam korban jiwa.(VIDI)

Leave A Reply

Your email address will not be published.