Ratusan Warga Kota Bekasi Cantumkan Penganut Kepercayaan Pada e-KTP

KOTA BEKASI, Harnasnews.com  – Ratusan warga Kota Bekasi mencantumkan penganut kepercayaan pada e-KTP mereka. Hal ini diungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufiq R Hidayat, Selasa (22/07/25).

Hal ini menjadi fenomena tersendiri karena sebelumnya tidak ada tercantum penganut kepercayaan pada kolom agama di e-KTP).

“Di Kota Bekasi sebagaimana kita ketahui juga, ada beberapa saudara kita di Jatisampurna itu memang merupakan aliran penghayat kepercayaan,” katanya kepada media.

Taufiq mencatat, sampai dengan Desember 2024 ada 526 orang yang mencantumkan Penganut Kepercayaan pada kolom Agama di e-KTP.

Meski begitu, Taufiq mengungkapkan bahwa pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi akan tetap memberikan pelayanan kepada warga yang bersangkutan

“Pada hari Minggu kemarin saat ada kegiatan keagamaan, kita hadir, kita sosialisasikan kepada anggotanya untuk bisa melakukan proses penyesuaian. Karena kalau dulu sebelum ada kolom penganut kepercayaan, itu kan semua agama. Namun saat ini mereka bisa melakukan prosesnya,” ungkapnya.

Sekedar informasi, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 memberikan pengakuan hukum bagi penghayat kepercayaan di Indonesia. Putusan ini menyatakan bahwa frasa ‘agama’ dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) tidak termasuk aliran kepercayaan.

Dengan kata lain, penghayat kepercayaan kini memiliki hak untuk mencantumkan kepercayaan mereka pada kolom agama di KTP dan Kartu Keluarga, serta mendapatkan hak-hak dasar sebagai warga negara yang setara dengan pemeluk agama yang diakui. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.