JAKARTA, Harnasnews.com – Sejak menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dua tahun lalu, Tjahjo Kumolo optimistis bahwa kunci pemerintahan efektif adalah birokrasi yang sederhana.

Namun, menyederhanakan struktur birokrasi pemerintahan butuh kebijakan yang menggebrak dan tidak populer, khususnya bagi sebagian pegawai aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya, gebrakan itu membuat banyak ASN terpaksa keluar dari zona nyaman.

Kebijakan menggebrak itu penting demi memenuhi arahan Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, yaitu menyederhanakan birokrasi pemerintah dan menguatkan jabatan fungsional.

Tjahjo bertindak cepat dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No.28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional pada tahun yang sama saat ia dilantik sebagai menteri.

Peraturan itu yang dikeluarkan kurang dari dua bulan setelah Tjahjo dilantik, mendukung kebijakan Menpan RB memangkas 39.000 jabatan ASN setingkat eselon III dan eselon IV sampai Februari 2021.

Dalam laporannya kepada Wapres Ma’ruf Amin pada 4 Maret 2021, Tjahjo menjelaskan jabatan-jabatan administrasi itu akan beralih jadi jabatan fungsional.

Menurut Tjahjo, penyederhanaan itu akan membuat birokrasi jadi sederhana sehingga pelayanan publik yang diberikan oleh kantor pemerintah dapat berjalan lebih efektif.

Tjahjo menilai banyak layanan publik berjalan terlalu lama karena ada tahapan birokrasi panjang yang harus dilewati. Dengan demikian, pemangkasan itu diharapkan dapat membuat birokrasi jadi sederhana dan keputusan dapat diambil lebih cepat oleh pejabat yang berwenang.

Langkah itu dapat membuat para ASN tidak lagi fokus mengincar jabatan struktural. Tjahjo menginginkan jajaran ASN fokus meningkatkan kinerja secara profesional demi memberi pelayanan terbaik bagi publik.

Pada umumnya para birokrat lebih berorientasi pada jabatan struktural, seolah-olah bahwa para pemangku jabatan struktural memiliki kekuasaan dan kewenangan yang sedemikian kuat.

Pola pikir demikian menjauhkan ASN dari marwahnya sebagai pelayan publik.

Oleh karena itu, Menpan RB berharap kebijakan itu dapat mengubah pola pikir ASN yang masih mengejar jabatan struktural, mengingat jenjang karier ASN saat ini ditentukan kinerjanya dalam melayani publik dan kompetensi sebagai pelayan publik.

Pola pikir lama seperti ini akan diubah menjadi pola pikir yang lebih mengoptimalkan fungsi-fungsi spesifik tugas pemerintahan yang mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.

Reformasi yang mengakar