Rencana Pembangunan 5 Tahun, Dewan Kota Pangkalpinang Bentuk Pansus 13

Nasional

PANGKALPINANG,Harnasnews.com – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau disebut RPJMD Kota Pangkalpinang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama 5 (lima) tahunan yang berisi penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota Pangkalpinang dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah Kota Pangkalpinang.

Terkait RPJMD ini pihak DPRD Kota Pangkalpinang telah membentuk Panitia khusus 13 guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Pangkalpinang nomor 8 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023.

“Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Pangkalpinang nomor 8 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023 didasarkan pada tujuan pembangunan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan visi dan misi Walikota Pangkalpinang,” kata Abang Herzha di sela-sela usai mengikuti rapat pansus 13 yang membahas Perda Pemkot Pangkalpinang. Jumat (2/7/2021).

Dalam pembahasan pada hari ini Pansus 13 menyampaikan adanya perencanaan pembangunan daerah pada tahun anggaran 2020 kemarin, adanya perencanaan yang tidak mencapai realisasi dari pembangunan daerah sebagai akibat munculnya bencana alam yaitu adanya pandemi Covid-19.

“Pada awal evaluasi terhadap tahun anggaran 2020 yang pencapaiannya tidak maksimal dalam realisasi pembangunan sebagai akibat kondisi perekonomian pada saat itu menurun karena adanya pandemi Covid-19,” tutupnya. (Ryan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.