Resmi dilantik BPD 11 Desa Kecamatan Sokobanah Pemkab berharap agar mengemban amanah dengan baik

Daerah

SAMPANG,Harnasnews – Pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk periode 2022-2027 dari 11 Desa di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura resmil dilantik.

Dari 93 anggota BPD dari 11 desa yang menggelar pelantikan BPD terdiri dari Desa Tobai Barat, Desa  Tobai Tengah, Tobai Timur, Bira Timur, Sokobanah Laok, Tamberu Laok, Tamberu Daya, Sokobanah Tengah, Sokobanah Daya, Tamberu Barat, dan Desa Tamberu Timur.

Acara pelantikan digelar di kantor Kecamatan Sokobanah dengan dihadiri langsung oleh Asisten 1 Kabupaten Sampang, DPMD Sampang, Camat Sokobanah, Kapolsek Sokobanah, Danramil, Kades dan PJ Kades.

Asisten 1 Kabupaten Sampang, H Malik Amrullah saat dikonfirmasi oleh awak media MaduraPost mengatakan, bahwa pemerintahan Desa ada BPD dan Kepala Desa. Namun BPD mempunyai kewenangan dan merencanakan program pemerintah Desa, bahkan harus bekerjasama dengan Kepala Desa Paling utama mengawasi pelaksanaan program pemerintah Desa.

“BPD berhak menegur Kepala Desa dan perangkat Desa. Apabila ada program pemerintah yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Malik, Senin (25/07/2022).

Pihaknya berharap kedepannya pemerintahan desa lebih efektif dan bisa berjalan sesuai yang diinginkan.

“Apabila ada BPD yang tidak aktif  segera di musyawarahkan setelah di musyawarahkan diusulkan ke Camat untuk di berhentikan agar mencari pengganti BPD yang lebih profesional,” tandasnya.

Lebih Lanjut Malik, BPD Mempunyai peran strategis dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, demokratisasi dan kesejahteraan warga. Sehingga BPD harus mampu menjadi benteng dari iklim/budaya birokrasi yang tidak bersih.

“Untuk Kekuatan BPD itu terletak pada kemampuan “Check and Balances”, BPD memiliki hak bertanya, konfirmasi mengenai pembangunan desa, terkait apa saja program yang sudah berjalan dan yang tidak dijalankan,” pungkasnya.(Anam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.