Revitalisasi Pasar Induk Cibitung Bekasi, Minta Ditunda Sementara

“Nah kami berharap semua pihak-pihak terkait sementara waktu bisa menahan diri. Sampai nanti adanya kepastian terkait rencana revitalisasi ini,” katanya.

“Tentu harapan kami semua stakeholder mulai memikirkan formulasi tindakan dan langkah untuk duduk bersama mencari solusi yang terbaik untuk semua pihak, dan yang pasti bisa mengakomudir hak-hak pedagang Pasar Induk Cibitung,” lanjutnya.

Hersona mengatakan, proses revitalisasi Pasar Induk Cibitung bisa dilakukan setelah adanya penghapusan aset daerah melalui proses lelang aset daerah dengan tahap lelang.

“Bahwa proses revitalisasi belum dapat dilakukan karena belum dilakukan penghapusan aset. Selain itu masih ada persoalan perizinan serta adanya pungutan liar yang meresahkan pedagang,” katanya.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Mustaqim Marzuki mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan ke Pasar Induk Cibitung untuk menelusuri laporan yang disampaikan perwakilan dari Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung.

“Sesuai arahan dari pimpinan Komisi II, nanti kami akan telusuri dulu laporan atau aduan pedagang. Bagaimanapun kami akan menampung aspirasi kawan-kawan kita dari Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi telah melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Revitalisasi dan Pengelolaan Pasar Induk Cibitung dengan PT Citra Prasasti Konsorindo.

Pembangunan revitalisasi Pasar Induk Cibitung ini ditargetkan akan selesai dalam jangka waktu 18 bulan dengan menghabiskan biaya sebesar Rp199 miliar. (Sygy)

Leave A Reply

Your email address will not be published.