Reza Bukan Divonis 4,5 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Reza Bukan.

“Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp 1 miliar, penetapan aturan denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” putus sang hakim.

Diketahui Reza Bukan terjerat kasus narkoba karena kepemilikan tiga paket sabu, yakni satu paket seberat 0,19 gram beserta dua paket lainnya dengan berat 0,39 gram.

Ia ditangkap di rumahnya di Perumahan Casa Jardin, Kedaung, Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat pada 30 Juni 2018. (Lip6/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.