Reza Bukan Divonis 4,5 Tahun Penjara

Reza Bukan

JAKARTA, Harnasnews.com – Presenter sekaligus pemain film Rindu Kami Padamu, Reza Bukan hari ini menjalani sidang putusan atas kasus narkoba yang menjerat dirinya. Hakim memvonis Reza dengan hukuman 4,6 tahun penjara.

Hakim Ketua Kukuh Subyakto menyatakan presenter yang bernama asli Deron Eka secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan enam bulan,” putus sang hakim di PN Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (27/2).

Leave A Reply

Your email address will not be published.