Rutan Kelas IIB Bangil Berikan Remisi Kemerdekaan Kepada 98 WBP

Nasional

Saat penyerahan SK remisi oleh Kepala Rutan Tristiantoro Adi Wibowo

Pasuruan, Harnasnews.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil melaksanakan Pemberian Remisi Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka Dirgahayu RI Ke-76, pada hari Selasa (17/08/2021).

Pada tahun ini terdapat 98 WBP Rutan Kelas II B Bangil yang menerima remisi umum (kemerdekaan) dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

“Pemberian remisi bagi puluhan WBP sudah sesuai dengan yang diusulkan Rutan Bangil. SK pemberian remisi pun sudah turun pada hari ini,” ujar Kepala Rutan Kelas II B Bangil, Tristiantoro Adi Wibowo.

Pemberian remisi, menurut Kepala Rutan Tristiantoro Adi Wibowo sangat bervariasi, sesuai WBP yang telah menjalani masa pidana di Rutan Kelas II B Bangil.

“Remisi yang diberikan bervariasi, ada yang mendapatkan remisi 1 bulan hingga 5 bulan. Kalau WBP yang sudah menjalani masa hukuman selam enam bulan akan mendapatkan remisi 1 bulan, dan tiap penambahan 6 bulan masa pidana akan ditambah 1 bulan sampai dengan remisi selama 6 bulan,” jelas Kepala Rutan.

Lebih lanjut Adi menegaskan bahwa pemberian remisi di hari kemerdekaan merupakan hak yang diberikan negara kepada WBP yang sedang menjalani hukuman. Kepala Rutan berharap remisi yang diterima oleh warga binaan nanti bisa dimanfaatkan dengan baik, sekaligus dapat memotivasi WBP untuk terus berkelakuan baik saat menjalani sisa masa hukuman.

“Saya berharap kepada setiap WBP yang menerima remisi bisa terus berbenah diri dan termotivasi agar senantiasa berkelakuan baik saat di sini maupun ketika bebas nanti,” pungkasnya.

Diketahui bahwa dalam penyerahan Remisi dilakukan secara virtual dan serentak dalam skala Nasional, dalam acara dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan Ham, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly SH, M.Sc, Ph.D, dan Direktur Jendral Pemasyarakatan Reyhard SP Silitonga.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.