RUU PDP Dianggap Solusi dari Ancaman Kejahatan Siber di Dunia Digital

Untuk itu, lanjut Ika Febriana, penting bagi setiap orang yang melakukan kegiatan digital, memahami pentingnya penggunaan otentikasi ganda atau two factor authentication (2FA). Ia mengungkapkan pelaku peretasan di dunia digital semakin hari semakin canggih. Sehingga masyarakat perlu memberikan lapisan keamanan di dunia digital.

“Cyber hack makin canggih dalam meretas sistem dan dapat meretas banyak password kurang dari 6 jam. Itu kenapa sandi harus kompleks,” kata Ika.

Di tempat yang sama, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan, mengatakan pemerintah mendorong terjadinya peningkatan kegiatan masyarakat di ruang digital. Selain regulasi, Semuel menyatakan Kementerian Kominfo berupaya meningkatkan literasi digital masyarakat.

“Transformasi digital merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan. Untuk melindungi privasi dan data pribadi masyarakat, saat ini Kominfo tengah melakukan pembahasan rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP bersama dengan Komisi 1 DPR RI,” ujarnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.