Saksi Beberkan Tahapan Lelang KUA Labangka

Kasus KUA Labangka

SUMBAWA,Harnasnews.com – Persidangan kasus dugaan Korupsi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lebangka, Kabupaten Sumbawa kini kembali dilanjutkan.

Pada hari Selasa, 14 April 2020 sekitar pukul 16:20 Wita persidangan kembali mempertemukan antara Kejaksaan Negeri Sumbawa (Kejari) selaku Penuntut Umum dengan Kuasa Hukum terdakwa atas nama MF yang dipimpin oleh 3 (tiga) Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram di antaranya, yaitu Sri Sulastri, SH., MH selaku Ketua Majelis Hakim dan 2 (dua) Hakim Anggota Abadi, SH dan Fathur Rauzi, SH., MH. Sedangkan penuntut umum yakni kasi pidsus Reza Sila Safetyusa, SH dan Kasi Pidum Kejari Sumbawa L. Mohamad Rasyidi, SH.

Proses persidangan kali ini berbeda dengan Persidangan sebelumnya, di mana proses persidangan sebelumnya itu dilakukan melalui sidang online. Namun, pada sidang kali ini baik Kejari Sumbawa selaku Penuntut Umum maupun Kuasa Hukum terdakwa, datang dan hadir secara langsung di Pengadilan Tipikor Mataram. Persidangan dilakukan dalam rangka pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan di depan ke tiga Majelis Hakim ada 7 (tujuh) orang saksi.

Dari sembilan saksi yang hanya tujuh orang yang hadir. Mereka adalah
Ahmad sibawai (pokja)
Ida bagus (pokja)
Siti nurmalaah(pokja)
M ali fikri(plt kemenag sumbawa)
Muhammad amin (plt kanwil kemenag NTB)
Ali syahbana (person in charge)
Lalu ahmad nizomi (staf kanwil kemenag ntb).

Persidanganpun berjalan dengan lancar, meskipun ada 3 (tiga) orang saksi yang belum didengar keterangannya. Atas usulan Jaksa Penuntut Umum, meminta kepada Majelis Hakim agar persidangan diskor. Kemudian dengan adanya usulan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa bersama ke tiga Majelis Hakim sepakat persidangan diskor dan dilanjutkan pada hari Rabu, 15 April 2020, pukul 08:00 Wita.

Menariknya, selama proses persidangan berlangsung, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Kuasa Hukum terdakwa saling bergantian memberi pertanyaan demi pertanyaan kepada masing-masing saksi.

Kuasa Hukum MF, Febriyan Anindita, SH dalam whatshappnya kepada media ini mengatakan bahwa ada beberapa saksi yang telah membeberkan tahapan lelang KUA Lebangka.

Febri panggilan akrabnya, kembali menerangkan, bahwa apa yang telah dibeberkan oleh beberapa saksi pada proses persidangan tadi merupakan keterangan saksi yang sama sekali tidak ada dalam BAP.

Menurut Rian, ini artinya bahwa ada tambahan keterangan dari beberapa saksi yang nantinya akan kami tuangkan dalam nota pembelaan (pledoi),”katanya.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.