
Adil menuturkan, nantinya ritel atau minimarket serta pusat perbelanjaan tidak diperkenankan memberikan plastik sebagai tempat belanja. Melainkan warga diminta untuk membawa tempat belanja dari rumahnya masing-masing.
Lebih lanjut Adil menuturkan, pengurangan sampah diperlukan karena lahn tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lemburistu Kota Sukabumi terus menyempit. Saat ini lahan yang tersisa hanya seluas 1.200 meter dan diperkirakan akan habis pada tahun sekarang.
Di mana per harinya TPA sampah Cikundul Kecamatan Lembursitu menampung sebanyak 102 ton sampah. Sementara produksi sampah per hari mencapai 171 ton.
Dampaknya kata Adil, pemkot sudah mengalokasikan dana dalam APBD 2019 sebesar Rp 16 miliar untuk perluasan lahan TPA sampah. Dana tersebut dinilai belum mencukupi untuk memperluas lahan TPA. Sehingga dana perluasan ini rencananya akan ditambah pada APBD 2020 mendatang.
Adil menerangkan, lahan perluasan TPA sampah akan berlokasi di sekitar TPA yang ada sekarang di Cikundul. Di lokasi tersebut ada sekitar 30 hektare lahan yang bisa dipergunakan untuk lahan TPA.
Untuk mempercepat perluasan TPA ungkap Adil, DLH sudah membentuk tim pembebasan lahan. Tim ini terdiri atas petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat kejaksaan, tim appraisal atau penilai serta instansi terkait lainnya. Harapannya tim ini bisa bergerak untuk mempercepat pembebasan lahan. (Rep/Red)