Santoso: Hasil Survei, Mayoritas Warga Jakarta Menolak ibukota Dipindah ke Kalimantan

POLITIK

JAKARTA,Harnasnews.com – Rencana Presiden Jokowi memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur mendapatkan penolakan hampir seluruh masyarakat Jakarta.

Penolakan mayoritas itu dinilai, bukan data kaleng – kaleng, tapi berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh lembaga survey Kedai Kopi yang ingin merekam pendapat publik dan mengetahui respon publik.

Adalah ketua DPD PD DKI yang juga anggota DPR RI, Santoso yang mengungkapkan itu. Karenanya perlu perhatian khusus pemerintah terhadap penolakan masyarakat tersebut.

“Dari 1.200 responden yang diwawancari tatap muka di 34 provinsi dengan metode multi stage random sampling dengan margin of error +/- 2,38 persen.

Sebanyak 39,8 persen responden menyatakan tidak setuju ibu kota negara pindah. 24,6 persen responden memilih tidak beropini. Artinya ada 35,6 persen responden yang setuju pemindahan ibu kota negara,” beber Santoso dalam sambutanya di acara diskusi yang digelar Partai Demokrat Jakarta yang bertajuk “Nasib Jakarta Pasca Ibukota Pindah” Bambu Apus, Jakarta Timur, Selasa (25/2) sore.

Menurut anggota DPR RI yang terpilih dari dapil III DKI itu, seluruh responden yang berasal dari Jakarta, 95,7 persen menyatakan tidak setuju ibu kota negara pindah. Sebaliknya, dari seluruh responden di Kalimantan ada 48,1 persen yang menyatakan setuju ibu kota dipindah.

“Jakarta sebagai ibu kota negara diatur dalam Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pada Pasal 3 Undang – undang tersebut menyebutkan, “Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia”.Pasal 4 berbunyi, “Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.” paparnya.

Sementara, pada bagian yang mengatur soal pemerintahan, undang – undang 29 tahun 2007 menyatakan pada Bab VII Bentuk dan Susunan Pemerintahan, Pasal 10 berbunyi,” Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.”

Pasal 19 ayat (2) undang – undang 29 tahun 2007 berbunyi, ”Walikota/bupati diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.” Ayat (3) berbunyi, “Walikota/bupati sebagai mana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.” Ayat (4) menyatakan, ”Walikota/bupati bertanggung jawab kepada Gubernur.”

“Lantas bagaimana Nasib Jakarta setelah tidak menjadi Ibu kota negara dan kehilangan status daerah khusus ibu kota ?,” tutupnya.

Untuk diketahui, dalam waktu dekat, bakal diterbitkan undang – undang ibu kota negara yang baru, Karena RUU Pemindahan Ibu Kota Negara masuk dalam prolegnas 2020 dan di jadwalkan selesai dibahas pertengahan tahun ini.(sof)

Leave A Reply

Your email address will not be published.