Sat Reskrim Polrestro Bekasi Kota Ringkus Pelaku Begal Berusia Belasan

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M. Firdaus didampingi Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Erna Ruswing Andari menyerahkan sepeda motor milik korban

“Setelah sepeda motor korban berhenti, tersangka MFP turun sambil memegang pisau menyuruh korban turun dari motor. Korban yang takut turun dan menjauh karena takut diancam dengan pisau,” ungkap Kasat Reskrim kepada media.

Tersangka MFP (18) kemudian membawa korban dan melihat HP korban di dashboard sepeda motor dan langsung membuang hp itu di jalan.

Setelah melakukan pembegalan itu, para tersangka kemudian mencari minimarket yang buka 24 jam. Di lokasi ini para tersangka kembali melakukan aksinya dengan menodong karyawan minimarket dengan diduga senpi dan celurit.

“Apabila karyawan minimarket melawan, tersangka melakukan penganiayaan dengan senjata tajam, selanjutnya tersangka mengambil uang tunai dan barang setelah itu para pelaku melarikan diri,” imbuhnya.

Sementara untuk TKP di wilayah Jatiasih, tersangka A alias Ambon mengendari sepeda motor bersama tersangka R (DPO) yang membawa celurit dan tersangka MFP membawa pisau.

Mereka berkeliling mencari warung yang sepi dan akhirnya sampai di TKP pada Jumat 20 April 2024 sekitar pukul 21:00 wib di Alfamart Jatiluhur kecamatan Jatiasih.

“Saat sampai tersangka R masuk terlebih dahulu dan mengacungkan celurit pada korban, disusul tersangka MFP yang masuk mengancam menggunakan pisau sambil meminta hp korban,’ kata Kasat menambahkan.

Setelah melakukan aksinya para pelaku pergi menggunakan sepeda motor. Pada TKP Jatiasih ini para pelaku berhasil membawa uang sekitar Rp.29.000.000,- yang ada didalam berangkas dan uang didalam kasir sekitar Rp.1.000.000 serta hp.

Polisi menyita barang bukti berupa 1 bilah pisau yang digunakan pelaku, 1 sepeda motor berikut surat dan kunci. sedangkan untuk senjata tajam lain yang digunakan para pelaku masih dalam penguasaan pelaku DPO. Para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tidak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota didampingi Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Erna Ruswing Andari menyerahkan kembali motor kepada korban yang diketahui baru 3 hari kredit. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.