
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota kembali mengungkap jaringan peredaran Narkotika jenis ganja yang dilakukan di Bekasi Barat Kota Bekasi pada Selasa (03/03/26).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkap bahwa setidaknya lebih dari 30 kilogram berhasil disita oleh petugas yang berawal dari ungkap kasus 2 kilogram ganja sebelumnya di wilayah Sumber Arta, Bekasi Barat.
“Kemudian dari hasil pengembangan itu kita ini kan ke rumah daripada tersangka. Ini di situ di dalam kita temukan ada 2 karung, kira-kira mungkin sekitar 30 kiloan. Kemudian dari situ pun juga kita kembangkan lagi ke rumah pelaku yang di, ke rumah tersangka juga di daerah Tambun,” ungkap Kapolres kepada media.
Selain itu, ada sekitar 9 kilogram lagi ganja yang ditemukan petugas di lokasi tersebut. Diduga ini merupakan kelompok jaringan berasal dari Sumatera dan peredarannya telah sampai ke Surabaya.
“Dan juga selama ini peredaran juga di Jakarta, Bekasi, dan juga di Depok. Ya kita masih mendalami kaitan dengan hal itu ya, karena ini memang baru saja kita ungkap. Jadi kita masih mendalami lagi dari pelakunya untuk keterangan-keterangannya,” katanya.
Kelompok ini mengirimkan paket ganja dengan menggunakan jasa ekspedisi. Untuk menyamarkan aroma atau mengelabuhi petugas, paket ganja itu dicampur dengan serbuk kopi.
Pelaku ini menyewa rumah kontakan untuk menyimpan barang haram tersebut sekitar 6 bulan lalu. Satu pelaku utama berinisial AS juga diamankan dirumah kontrakan tersebut.
Kapolres juga mengungkap bahwa ganja seberat 1 kilogram dijual pelaku dengan harga Rp 4.500.000.
“Kalau misalnya ini bawasannya biasa peredaran ini biasa dijual per gram. Kalau ini 30 kilo lebih ya berarti sudah kita berhasil bisa menyelamatkan 30 ribu orang jiwa daripada peredaran narkotik pengguna ini,” katanya.
Total barang bukti ganja yang berhasil disita petugas mencapai 42 kilogram yang terbungkus dalam paket coklat. Pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 dengan ancamannya hukuman 5 (lima) sampai 20 (dua puluh) tahun penjara.(Mam)
