Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Berhasil Ungkap Pengedar Tembakau Gorila

Denpasar,Harnasnews.com –  Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil menangkap pengedar tembakau gorila bernama M. Viki Alhamzah (21).

“Dari tersangka kita amankan barang bukti tembakau gorila seberat 1 kilogram,” Ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan,S.IK., S.H.,M.H. Minggu (29/12/2019) di Mapolresta Denpasar.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman ganja gorila dari luar Bali. Berbekal ciri-ciri pelaku, Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar lalu melakukan penyelidikan.

Pemuda pengangguran tersebut akhirnya dapat ditangkap usai mengambil paket di kantor jasa pengiriman barang di Jalan Danau Poso, Denpasar Selatan, Kamis (12/12/2019) sekitar pukul 15.00 WITA.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan kardus yang dibungkus plastik hitam. Ketika dibuka, di dalam kardus terdapat 6 plastik klip berisi tembakau gorilla.

Guna pengembangan, pelaku kemudian dibawa ke tempat kosnya di Jalan Resimuka Barat, Denpasar Barat. Dari kamar tersangka, kembali ditemukan 5 plastik klip berisi tembakau gorila.

“Tersangka mengaku memperoleh tembakau gorila dengan cara memesan di sosial media. Barang tersebut dibeli seharga Rp25 juta, dengan sistem pembayaran ditransfer dan barang dikirim melalui ekspedisi,” kata Kapolresta Denpasar.

Tersangka dijerat pasal 112 (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda Rp800 juta.(VIDI)

Leave A Reply

Your email address will not be published.