Sebanyak 4 Dari 5 Orang Tersangka Pengeroyokan Berhasil Diamankan Polsek Gempol

BERITA

PASURUAN, Harnasnews — Unit Reskrim Polsek Gempol berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Surabaya–Malang, tepatnya di depan Kantor Balai Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Dalam kasus ini, empat dari lima orang terduga pelaku telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasus pengeroyokan tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/27/XII/2025/SPKT/Polsek Gempol/Polres Pasuruan/Polda Jatim, tertanggal 25 Desember 2025.

Pada perestiwa tersebut, korban bernama Moch. Sauban Sirat (23), warga Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, mengalami luka di bagian kepala belakang dan dahi depan akibat aksi kekerasan yang dilkaukan oleh lima orang pelaku.

Peristiwa terjadi pada Kamis 25 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban bersama beberapa rekannya tengah dalam perjalanan pulang usai latihan rutin dengan mengendarai sepeda motor, ketika melintas di lokasi kejadian, korban melihat adanya perselisihan antara seorang pengendara sepeda motor dengan sekelompok pemuda.

Korban kemudian berusaha melerai dan menanyakan permasalahan tersebut. Namun, para pelaku tidak menerima dan melarang korban ikut campur. Situasi memanas hingga para pelaku secara bersama-sama melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong, bahkan salah satu pelaku diduga menggunakan alat berupa besi untuk memukul korban di bagian kepala.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius dan peristiwa tersebut mengundang perhatian warga serta pengguna jalan yang melintas. Korban dan sebagian pelaku kemudian diamankan, sebelum akhirnya kasus dilaporkan ke Polsek Gempol untuk penanganan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka, yakni Moch. Rosi Ramadani (19), Akhmad Robitul Masduqi (21), Muhamad Dimas Febrianto (18), dan Hikmal Robiul Candra (21), yang diduga turut serta melakukan pengeroyokan. Sementara satu pelaku lainnya berinisial Juri berstatus DPO dan diduga berperan utama dengan menggunakan besi saat melakukan pemukulan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor serta empat unit telepon genggam milik para pelaku.

“Berkat kerja keras tim, kami telah mengamankan 4 pelaku beserta barang bukti, dan 1 DPO akan menjadi perhatian kami,” tegas Kapolsek Gempol, Kompol Giadi Nugraha saat memimpin conferensi press di mako Polsek Gempol pada hari Senin (29/12/2025).

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum, yang mengakibatkan korban mengalami luka.

Kompol Giadi Nugraha pada kesempatan ini menyampaikan amanat dari Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, yang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi kekerasan di ruang publik.

“Sesuia amanat dan perintah Kapolres, kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional, dan pelaku yang masih DPO terus kami kejar,” tegas Kapolsek Gempol.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.