
Dikabarkan dari antara, selanjutnya sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945, Pemerintah diberi waktu 30 hari untuk mengkaji RUU tersebut yang terdiri atas 11 bab 44 pasal.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021—2022 pada hari Selasa (18/1) menyetujui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi menyetujui RUU IKN kecuali Fraksi PKS.(qq)