Sekjen MPR: Sidang Tahunan Adalah Konvensi Ketatanegaraan

Ma’ruf menjelaskan, dalam hukum ketatanegaraan, selain hukum dasar yang bersifat tertulis atau “written constitution”, juga dikenal hukum dasar tidak tertulis atau “unwritten constitution”.

Menurut dia, hukum dasar tidak tertulis itu disebut konvensi ketatanegaraan sehingga kedudukannya setingkat dengan hukum dasar tertulis.

“Hampir semua negara demokrasi memiliki konvensi ketatanegaraan untuk melengkapi aturan dasar yang bersifat tertulis,” ujarnya, dilansir dari antara.

Dia mengatakan, konvensi ketatanegaraan dibutuhkan seiring dengan dinamika masyarakat, demokrasi, politik dan perkembangan ketatanegaraan yang bergerak cepat.

Menurut dia, dari praktik ketatanegaraan, sepanjang masih konvensi berada dalam koridor konstitusional, konvensi ketatanegaraan dapat dipertimbangkan menjadi pilihan sehingga para penyelenggara negara saat itu mempertimbangkan Sidang Tahunan MPR sebagai sebuah konvensi ketatanegaraan

“Meskipun Sidang Tahunan MPR hanya diwadahi dalam Peraturan Tata Tertib MPR No. 1 Tahun 2019, bukan berarti mereduksi kekuatan sebuah konvensi dalam sistem ketatanegaraan, karena yang menjadi tolok ukur adalah esensi, urgensi dan substansi dari penyelenggara sidang tahunan itu sendiri sebagai konvensi ketatanegaraan,” tuturnya.

Menurut dia, Sidang Tahunan MPR menempati kedudukan yang tinggi sebagai konvensi ketatanegaraan yang melengkapi kaidah konstitusional dalam praktik penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, bukan acara seremonial.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.