JAKARTA, Harnasnews.com– Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono mengatakan Sidang Tahunan MPR yang sudah diselenggarakan sejak masa jabatan MPR RI 2014–2019 sebagai konvensi ketatanegaraan yang kedudukannya tinggi dalam hukum ketatanegaraan Indonesia.

“Sidang Tahunan ini sudah menjadi konvensi ketatanegaraan yaitu suatu kebiasaan yang muncul dalam praktik penyelenggaraan negara. Praktik ini sudah dilakukan secara terus menerus dan menjadi satu tradisi ketatanegaraan,” kata Ma’ruf Cahyono dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Dia menjelaskan, MPR sejak tahun 2015 sudah menyelenggarakan Sidang Tahunan untuk memfasilitasi lembaga negara menyampaikan laporan kinerjanya kepada masyarakat.

Menurut dia, Sidang Tahunan MPR digelar agar masyarakat mendapatkan informasi tentang lembaga negara selama kurun waktu satu tahun perkembangan pelaksanaan tugas, sebagai bentuk akuntabilitas lembaga negara kepada masyarakat.

“Tentu harapanya ada ‘feedback’ dari masyarakat sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan Undang Undang dasar oleh para penyelenggara negara. Lembaga-lembaga negara yang menyampaikan laporan kinerjanya ada delapan yaitu MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MK, MA, KY,” ujarnya.

Ma’ruf menjelaskan Sidang Tahunan MPR sudah menjadi kesepakatan politik ketatanegaraan dan telah menjadi kebiasaan dalam tradisi ketatanegaraan.

Karena itu menurut dia, Sidang Tahunan MPR disebut dengan konvensi ketatanegaraan dan merupakan tradisi yang baik karena memiliki nilai-nilai kebersamaan dan muncul dari kesepakatan.

“Konvensi yang dilakukan terus menerus berarti konvensi memiliki kekuatan dan melembaga karena bisa diterima semua pihak. Konvensi ketatanegaraan yang baik akan terus berlangsung, dirawat dan dijaga, ini sejalan dengan nilai-nilai demokrasi Pancasila,” katanya.