Selain Pemilik Warkop Tersangka Mochammad Hasan Ketua Gay Ditangkap Polisi

SURABAYA,Harnasnews.com – Unit III Asusila SUBDIT IV Reknata Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap  tindak pidana pencabulan sesama jenis  anak dibawah umur,dan berhasil menangkap pelakunya

Tersangka Mochammad Hasan alias Mami Hasan 41tahun warga Tulung Agung Jawa Timur ditetapkan  oleh penyidik  Ditreskrimum Polda Jatim sebagai tersangka berdasarkan UU o 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak

Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan,pelaku ini merupakan  warga Sembung, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung Jawa Timur  diketahui sebagai pemilik  kedai kopi ,agar korban mau di cabuli  dirayu serta diiming-imingi dengan  sejumlah uang antara  Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu,”jelasnya

Ke Sebelas korban tersebut berinisial MH (17), JP (17), ND (17), YG (17), HEN (17), DN (17), FB (15), FR (16), IK (17), DN (17) dan SD (18) semuanya adalah warga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Berbekalkan informasi dari masyarakat pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2020 terjadi tindak  asusila terhadap anak dibawah umur disebuah rumah milik pelaku ,ujar Ditreskrimum Polda Jatim Kombespol  Pitra Andrias Ratulangi .

“Modus operandi yang dilakukan Mami Hasan  ini setiap beraksi dengan membujuk anak-anak calon korbannya saat calon korban nongkrong di warung  kopi miliknya di Desa Krajan Gondang, Tulung Agung Jawa timur .Kemudian korban diajak kerumahnya yang berada di Dusun Krajan ,Kecamatan Gondang Tulung Agung .Di dalam rumah Mami Hasan ini korban dicabuli dengan Cara mengulum kemaluan korban , pelaku melakukan perbuatannya sejak  dari tahun 2018,”pungkas nya

Barang bukti yang berhasil diamanka antara lain Celana dalam, Celana pendek, KK, Akte Kelahiran, Foto laki laki bugil, Akte pendirian IGATA, Sprei, 50 kondom, 4 buah pelumas, Buku pembukuan IGATA, 3 Buku panduan seks Gay, VCD komunitas Gay serta 3 buah HP.

Atas perbuatan tersangka dikenakan  pasal 82 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Pril)

Leave A Reply

Your email address will not be published.