Seludupkan Ribuan Botol Miras, 10 Orang Jadi Tersangka

Hukrim

Pangkalpinang, Harnasnews.com – Sebanyak 10 orang warga Batam Kepulauan Riau, ditetapkan tersangka oleh Direktorat Polair Polda Bangka Belitung. Penetapan tersangka lantaran mereka, membawa ribuan botol minuman keras melalui perairan Babel, Selasa (4/2/2019).

Direktur Polairud Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Zainul melalui Wadir, AKBP Irwan Nasution mengatakan kasus ribuan minuman miras sudah ada tersangka.

“Awal 8 orang jadi tersangka , nambah lagi hasil pengembangan 2 orang hingga total 10, semuanya warga Batam,” ujar Irwan Nasution, Senin (9/3/2020) diruang kerjanya.

Pihak Polairud sangat serius menangani perkara ini, Mulai awal skema penangkapan hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan.

” Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) sudah kita kirim ke kejaksaan, 7 hari setelah penangkapan. Pada intinya perkara i menjadi perhatian Bapak Kapolri karena ini suatu prestasi besar. Bahkan anggota yang di lapangan yang ikut dalam operasi penangkapan mendapat penghargaan,” ungkapnya.

Wadir Polairud Polda Babel itu juga mengulas bagaimana skema penangkapan dilakukan.

“Kapal penyelundup itu menggunakan 8 mesin dan tidak ada kapal secepat itu di Bangka yang menandinginya, termasuk kapal milik Polairud. Setelah mendapat info akurat, kami menggunakan helikopter dengan terlebih dahulu simulasi untuk penembak dari atas helikopter,” cerita Irwan Nasution.

Lanjut Irwan Nasution, kesulitan penembak di atas helikopter bagaimana cara peluru anggota saat menembak proyektilnya tidak berhamburan masuk ke jaket pilot.

” Agar proyektil tidak berhamburan dan mengganggu pilot kita gunakan jaket. Setelah diberi tembakan peringatan makin ngebut itu kapal. Terpaksa kami tembak 4 mesinnya hingga mati dan lajunya berkurang,” katanya.

Sayangnya, kata Irwan Nasution, bos pemilik ribuan miras berjumlah milyaran rupiah tak berhasil ditangkap.

“Sebenarnya kapal penyelundup itu hanya melintasi perairan Bangka. Tujuan mereka dari Batam ke Jakarta. Sedangkan miras tersebut berasal dari Singapura. Ya, seperti pemain narkoba, rantai ini putus sampai disini saja,” katanya.

Lebih jauh Irwan Nasution mengatakan untuk perkara ini pihaknya masih mendalami.

” Sementara dari hasil penyidikan terkait perkara miras, kita terapkan pasal 323 uu pelayaran dengan ancaman 5 tahun penjara, Jo pasal 106 UU perdagangan , jo pasal 55 , 56 KUHAP.

Sedangkan untuk barang bukti ribuan miras masih dalam segel di Polairud Babel.

” Semua barang bukti masih tersegel dan utuh. Saat penangkapan dan dituruni kami mengundang pihak Desperindag untuk sama-sama menghitung dan menyaksikan,” tutupnya.

Terpisah, Aspidum Kejati Babel, Irwansyah SH MH membenarkan pihaknya sudah menerima SPDP dari penyidik Polairud.

” Sudah kami terima dan masih menunggu tahap 1 pemberkasan dari kepolisian. Sedangkan untuk barang buktinya nanti disarankan segera dimusnahkan,” kata Irwansyah. ( Ardam )

Leave A Reply

Your email address will not be published.