Sempat Sembunyi 22 Hari, Pelaku Perampasan Akhirnya Diringkus Satreskrim Polres Bangkalan

Barang bukti rampasan tersangkan yang di amankan Polisi.(Foto:Kri)

Bangkalan, Harnasnews.com – Ahmad Maimun (19 tahun), yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Bangkalan, di kantin Sekolah SMK Pelayaran Bangkalan, pada hari Kamis ( 29/08/2019 ) pagi.

Pemuda (19 tahun) ini ditangkap petugas sekitar pukul 08.30 Wib, disebabkan tersangka ini telah melakukan perampasan Tas yang berisi 2 handphone Merk Vivo dan Oppo, serta uang satu juta milik Ningsih (41 tahun), di Jalan Kenanga, Kel. Kemayoran, Kec. / Kab. Bangkalan Madura.

Melalui telpon seluler WA, ” Plt Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno, S.H., menerangkan, penangkapan tersangka ini berdasarkan sesuai nomer laporan yang tertera di Polres Bangkalan, LP/114/VI/2019/JATIM/RES. BKL,  TGL  08 Juni 2019, ” ucapnya pada Media Harian Nasional News. Sabtu (31/8/19).

Baca ini juga : Belum Sempat Nyabu, Warga Dumajah Digerebek Satreskrim Polsek Tanah Merah

Masih kata Suyitno, ” Menurut keterangan korban, jika tas miliknya yang didalam berisi dua handphone dan uang satu juta telah dirampas orang yang tidak dikenalinya, di Jalan Kenanga, Kel. Kemayoran, Kec. / Kab. Bangkalan Madura. Pelaku diketahui menggunakan Sepeda Motor, ” ujarnya.

“Atas laporan korban, petugas Satreskrim melakukan penyidikan dan penyelidikan. Dan hasilnya, petugas mendapatkan petunjuk jika pelaku perampasan ini tersangka, ” tukasnya.

Kemudian selama 20 hari petugas mencari keberadaan tersangka, namun tersangka yang jarang pulang dan keberadaannya sering berpindah-pindah, petugas mengalami kesulitan meringkusnya.

Tibalah waktunya, ” begitu petugas Reskrim Polres Bangkalan mendapat informasi keberadaan tersangka di Kantin Sekolah SMK Pelayaran Bangkalan, petugas mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadapnya, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Bangkalan, guna proses dan penyidikan lebih lanjut, ” ungkapnya.

Saat di interogasi penyidik, ” tersangka ini mengakui perbuatannya, jika dirinya yang merampas tas milik Ningsih adalah dirinya, ” tandas Suyitno.

Selain berhasil menangkap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, satu unit HP merk VIVO milik korban, dua buah dos book HP VIVO dan OPPO milik korban.

“Atas perbuatannya, pemuda ini akan kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan diancam hukuman paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Kri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.