
Sengkarut Tata Kelola MBG, BPK Ungkap Lemahnya Sistem Pengendalian Internal
JAKARTA, Harnasnews – Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menyoroti sejumlah persoalan tata kelola dalam implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini menjadi perhatian publik.
Menurut Iskandar, perdebatan di media sosial yang mempertentangkan antara pendidikan gratis atau makan gratis merupakan pilihan palsu yang berbahaya. Dia menegaskan, bagi anak yang lapar, keduanya merupakan kebutuhan yang sama-sama terhalang oleh tembok birokrasi.
“Anak-anak di sekolah tidak perlu memahami istilah virtual account atau LHP BPK. Mereka hanya membutuhkan makanan bergizi yang datang tepat waktu agar bisa belajar dengan kepala tegak, bukan perut kosong,” ujar Iskandar, kepada Harnasnews, Sabtu (17/1/2026).
Iskandar mencontohkan kondisi di sebuah sekolah dasar di Jawa Barat, di mana seorang guru harus mengetuk pintu ke pintu untuk mengumpulkan sumbangan sayur. Dapur MBG sudah terbentuk, namun aliran dana belum tiba.
Cerita serupa juga datang dari wilayah timur Indonesia. Dapur sudah berjalan, tetapi listrik belum tersambung karena urusan administrasi yang berlarut. Sementara itu, di pusat, negara mengelola anggaran MBG dalam skala sangat besar melalui sistem rekening virtual account.
Terkait hal ini, Iskandar menjelaskan, Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 dengan tegas meletakkan pemenuhan kebutuhan dasar dan hak atas pendidikan sebagai satu kesatuan. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional juga memperkuatnya dengan menjamin pelayanan kesejahteraan bagi peserta didik.
Namun dalam praktik administrasi negara, hak yang menyatu itu dipisahkan ke dalam fungsi anggaran yang berbeda. Program makan ditempatkan dalam kerangka kesehatan dan perlindungan sosial, sementara pendidikan berjalan di jalurnya sendiri.
“Akibatnya, publik dibuat bingung ketika bertanya mengapa makan tidak dibiayai dana BOS. Jawabannya sah secara teknokratis karena memang bukan di sana posnya, tetapi kebingungan ini kemudian dimanfaatkan untuk membangun kritik yang keliru,” tegas Iskandar.
Merujuk teori hierarki kebutuhan Abraham Maslow, Iskandar menekankan bahwa kebutuhan fisiologis merupakan fondasi. Anak yang lapar berada dalam mode bertahan hidup, bukan mode belajar. Berbagai penelitian kesehatan dan pendidikan menunjukkan bahwa defisit nutrisi menurunkan konsentrasi dan daya serap kognitif.
“Mempertanyakan urgensi makan di sekolah sama dengan mencoba mulai membangun rumah dari atap,” katanya.
Dari sisi legalitas, secara hukum, program MBG memiliki fondasi yang sah melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN). Namun Iskandar mengingatkan, pengalaman audit publik menunjukkan bahwa legalitas pembentukan lembaga tidak otomatis menjamin kematangan sistem pengendalian internal.
BPK, dalam berbagai Laporan Hasil Pemeriksaan atas program pendidikan, bantuan sosial, dan kesehatan selama lebih dari satu dekade, secara konsisten mencatat pola yang berulang. Pola tersebut yakni lemahnya sistem pengendalian internal, persoalan data penerima manfaat, akuntabilitas kinerja yang berfokus pada output, serta kerentanan rantai distribusi dan pengadaan.
Sementara itu, terkait penggunaan rekening virtual account dalam MBG, secara teori merupakan langkah maju. Sistem ini memungkinkan ketertelusuran transaksi dan mengurangi risiko transaksi tunai. Namun audit publik berulang kali mengingatkan bahwa teknologi hanya sekuat tata kelola yang mengaturnya. Dalam sejumlah LHP BPK atas pengelolaan dana pendidikan dan bantuan sosial, BPK antara lain mencatat situasi di mana rekening yang seharusnya menjadi alat transparansi justru dikuasai atau dipengaruhi pihak di luar penanggung jawab formal.
“Masalahnya bukan pada sistem digitalnya, melainkan pada relasi kewenangan, pengawasan, dan kejelasan aturan. Dalam konteks MBG, pertanyaan audit yang wajar muncul adalah siapa yang mengendalikan virtual account dapur, bagaimana mekanisme pengawasannya, dan sejauh mana publik dapat menguji alur dan kinerjanya,” papar Iskandar.
Selain itu, dia juga menyoroti mekanisme pendaftaran dan seleksi dapur MBG yang belum sepenuhnya terbuka untuk diuji publik. Ketertutupan informasi mengenai kapan didaftar, kriteria seleksi, daftar dapur yang lolos, serta mekanisme keberatan, berpotensi menciptakan asimetri informasi. “Ini sangat rentan dan tentu sangat mudah diaudit,” ungkapnya.
BPK, dalam berbagai pemeriksaan atas program pemberdayaan ekonomi dan bantuan pemerintah, secara konsisten menekankan bahwa proses seleksi yang tidak transparan merupakan sumber kerentanan tata kelola. Dalam MBG, kondisi ini bukan tuduhan, melainkan peringatan dini agar ruang gelap administratif tidak berkembang menjadi masalah hukum di kemudian hari.
Berdasarkan pola LHP BPK selama bertahun-tahun, Iskandar mengidentifikasi beberapa risiko yang secara teoritis dapat menjadi perhatian audit. Risiko tersebut antara lain sistem pengendalian internal yang belum sepenuhnya matang, batas kewenangan antarlembaga dan pelaksana yang berpotensi tumpang tindih, indikator kinerja yang masih menekankan jumlah porsi bukan dampak substantif, dan transparansi informasi yang belum sepenuhnya dapat diuji publik. “Ini bukan vonis, melainkan peta risiko yang justru bertujuan mencegah kegagalan,” tegasnya.
Pada akhirnya, Iskandar menegaskan, MBG adalah ujian bagi negara. Bukan ujian niat baik, melainkan ujian tata kelola. Teknologi dan anggaran besar tidak akan berarti tanpa keterbukaan, kejelasan kewenangan, dan pengawasan publik yang sehat.
“Masa depan tidak meminta kita memilih antara memberi makan atau mendidik. Masa depan menuntut kita mampu melakukan keduanya dengan cerdas, akuntabel, dan bertanggung jawab. Dan seperti biasa, catatan audit akan menjadi saksi apakah negara lulus, atau harus mengulang pelajaran yang sama,” pungkas Iskandar. (Supriyadi)
