
Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
Media sosial kembali menyederhanakan persoalan bangsa menjadi pilihan palsu, yaitu pendidikan gratis atau makan gratis. Pertanyaan ini viral, emosional, dan berbahaya. Berbahaya karena ia mengaburkan satu fakta mendasar, bahwa bagi seorang anak yang lapar, keduanya bukan pilihan, melainkan kebutuhan yang sama-sama terhalang oleh tembok birokrasi!
Di sebuah sekolah dasar di Jawa Barat, seorang guru bercerita harus mengetuk pintu ke pintu untuk mengumpulkan sumbangan sayur. Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah terbentuk, namun aliran dana belum tiba. Cerita serupa datang dari wilayah timur Indonesia, dapur berjalan, tetapi listrik belum tersambung karena urusan administrasi yang berlarut.
Sementara itu, di pusat, negara sedang mengelola anggaran MBG dalam skala sangat besar melalui sistem rekening virtual account.
Di titik inilah MBG harus dibaca bukan sekadar sebagai program gizi, melainkan sebagai ujian kapasitas tata kelola negara.
Hak yang menyatu, tetapi dipisahkan oleh sistem anggaran
Konstitusi tidak pernah mempertentangkan makan dan pendidikan. Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 dengan tegas meletakkan pemenuhan kebutuhan dasar dan hak atas pendidikan sebagai satu kesatuan. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional memperkuatnya dengan menjamin pelayanan kesejahteraan bagi peserta didik.
Namun dalam praktik administrasi negara, hak yang menyatu itu dipisahkan ke dalam fungsi anggaran yang berbeda. Program makan ditempatkan dalam kerangka kesehatan dan perlindungan sosial, sementara pendidikan berjalan di jalurnya sendiri.
Akibatnya, publik dibuat bingung ketika bertanya mengapa makan tidak dibiayai dana BOS. Jawabannya sah secara teknokratis karena memang bukan di sana posnya, tetapi kebingungan ini kemudian dimanfaatkan untuk membangun kritik yang keliru!
Perut kenyang sebagai prasyarat belajar
Ilmu pengetahuan telah lama menyelesaikan debat ini. Teori hierarki kebutuhan Abraham Maslow menempatkan kebutuhan fisiologis sebagai fondasi. Anak yang lapar berada dalam mode bertahan hidup, bukan mode belajar. Berbagai penelitian kesehatan dan pendidikan menunjukkan bahwa defisit nutrisi menurunkan konsentrasi dan daya serap kognitif.
Dengan bukti tersebut, mempertanyakan urgensi makan di sekolah sama dengan mencoba mulai membangun rumah dari atap!
BGN sah secara hukum, akan diuji oleh tata kelola
Secara hukum, program MBG memiliki fondasi yang sah melalui Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN). Namun pengalaman audit publik menunjukkan bahwa legalitas pembentukan lembaga tidak otomatis menjamin kematangan sistem pengendalian internal.
BPK, dalam berbagai Laporan Hasil Pemeriksaan atas program pendidikan, bantuan sosial, dan kesehatan selama lebih dari satu dekade, secara konsisten mencatat pola yang berulang, yakni lemahnya sistem pengendalian internal, persoalan data penerima manfaat, akuntabilitas kinerja yang berfokus pada output, serta kerentanan rantai distribusi dan pengadaan!
Virtual account alat transparansi atau tirai baru?
Penggunaan rekening virtual account dalam MBG secara teori adalah langkah maju. Sistem ini memungkinkan ketertelusuran transaksi dan mengurangi risiko transaksi tunai. Namun audit publik berulang kali mengingatkan bahwa teknologi hanya sekuat tata kelola yang mengaturnya.
Dalam sejumlah LHP BPK atas pengelolaan dana pendidikan dan bantuan sosial, BPK antara lain mencatat situasi di mana rekening yang seharusnya menjadi alat transparansi justru dikuasai atau dipengaruhi pihak di luar penanggung jawab formal. Masalahnya bukan pada sistem digitalnya, melainkan pada relasi kewenangan, pengawasan, dan kejelasan aturan.
Dalam konteks MBG, diprediksi pertanyaan audit yang wajar muncul adalah: siapa yang mengendalikan virtual account dapur, bagaimana mekanisme pengawasannya, dan sejauh mana publik dapat menguji alur dan kinerjanya?
Portal pendaftaran dapur yang tertutup
Risiko berikutnya yang tidak kalah penting adalah mekanisme pendaftaran dan seleksi dapur MBG yang belum sepenuhnya terbuka untuk diuji publik. Ketertutupan informasi mengenai kapan didaftar, kriteria seleksi, daftar dapur yang lolos, serta mekanisme keberatan, itu berpotensi menciptakan asimetri informasi. Ini sangat rentan! Dan tentu sangat mudah diaudit!
BPK, dalam berbagai pemeriksaan atas program pemberdayaan ekonomi dan bantuan pemerintah, secara konsisten menekankan bahwa proses seleksi yang tidak transparan merupakan sumber kerentanan tata kelola. Dalam MBG, kondisi ini bukan tuduhan, melainkan peringatan dini agar ruang gelap administratif tidak berkembang menjadi masalah hukum di kemudian hari!
Jika audit datang: peta risiko yang terbaca
Berdasarkan pola LHP BPK selama bertahun-tahun, beberapa risiko yang secara teoritis dapat menjadi perhatian audit antara lain: sistem pengendalian internal yang belum sepenuhnya matang, batas kewenangan antar lembaga dan pelaksana yang berpotensi tumpang tindih, indikator kinerja yang masih menekankan jumlah porsi, bukan dampak substantif, dan transparansi informasi yang belum sepenuhnya dapat diuji publik.
Ini bukan vonis, melainkan peta risiko yang justru bertujuan mencegah kegagalan.
Audit akan menulis dan sejarah akan membaca
Anak-anak di sekolah-sekolah itu tidak perlu memahami istilah virtual account atau LHP BPK. Mereka hanya membutuhkan makanan bergizi yang datang tepat waktu agar mereka bisa belajar dengan kepala tegak, bukan perut kosong.
MBG adalah ujian bagi negara, itu bukan ujian niat baik, melainkan ujian tata kelola. Teknologi dan anggaran besar tidak akan berarti tanpa keterbukaan, kejelasan kewenangan, dan pengawasan publik yang sehat!
Masa depan tidak meminta kita memilih antara memberi makan atau mendidik. Masa depan menuntut kita mampu melakukan keduanya dengan cerdas, akuntabel, dan bertanggung jawab. Dan seperti biasa, catatan audit akan menjadi saksi apakah negara lulus, atau harus mengulang pelajaran yang sama.
