Seorang PNS Ditjen PAS Gugat Kemenkumham ke PTUN DKI Jakarta

Dia juga mempertanyakan surat keputusan yang diteken Menkumham bahwa alasan penurunan jabatan kliennya itu karena terjerat dugaan kasus korupsi dan pemerasan.

Sementara hingga kini OG belum berstatus tersangka. Proses hukumnya pun tidak bergulir ke meja hijau atau belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap yang dapat dijadikan dasar.

Dia juga menjelaskan bahwa Majelis Hakim mempertanyakan dasar surat keputusan dalam sidang perdana beragenda pemeriksaan persiapan di PTUN DKI Jakarta hari ini

“Karena tidak ada dasar hukum yang menyatakan bersalah. Jadi ini yang mau kita periksa, kita ajukan gugatan ini. Apakah memenuhi unsur atau tidak,” tutur Bernard.

Sementara itu, perwakilan Kemenkumham mengatakan Majelis Hakim dalam sidang perdana itu masih memeriksa gugatan dari penggugat.

Rencananya kedua kubu dijadwalkan hadir dalam sidang lanjutan pada Senin (8/8).(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.