JAKARTA, Harnasnews – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) berinisial OG menggugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta terkait hukuman disiplin.

Penasihat hukum OG, Bernard Paulus Simanjuntak mengatakan, kliennya itu mempertanyakan surat keputusan Nomor M. HH-01.KP.07.02 Tahun 2022 terkait hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan jabatan satu tingkat yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

“Padahal beliau ini hanya Eselon IV, keputusan ini langsung ditandatangani Pak Yasonna, seharusnya kan bukan dia (Menkumham) yang berhak,” kata Bernard Paulus Simanjuntak di Jakarta, Selasa.

Bernard menambahkan, untuk PNS Eselon IV seharusnya surat terkait penugasan dan menyangkut pangkat tidak diteken oleh Menkumham.

Untuk itu, kliennya merasa terdapat kejanggalan terkait penurunan jabatan yang mulai berlaku sejak 1 April 2022.

“Pak OG ini kan di bawah Karopeg (Kepala Biro Kepegawaian). Di atas Karopeg ada Sekjen, jadi lebih pantas, elegan harusnya Karopeg dong. Tapi ini langsung Menteri, jadi ada apa?,” ujar Bernard, dilansir dari antara.