Sidang Kasus ITE Oknum anggota DPRD Sumbawa, Ini Kesaksian Dr. Adnan di Pengadilan

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews.com – Kasus ITE “Aan Gaitan” yang melibatkan terdakwa lelaki GHC (31) oknum anggota DPRD Sumbawa, kembali dihelar diruang sidang Candra secara terbuka (Offline) Kamis (10/06).

Sidang tersebut langsung dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Ricki Zulkarnaen SH MH dengan hakim anggota I Gusti Lanang Indra Pandhita SH MH dan Reno Hanggara SH didampingi Panitera Pengganti Heri Trianto. Dengan agenda sidang memberikan kesempatan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Rika Ekayanti SH MH mengajukan ahli bahasa.

Selesai disumpah sesuai dengan keahliannya Doktor Adnan ahli bahasa dari Universitas Samawa (UNSA) ketika menjawab sejumlah pertanyaan majelis hakim maupun tim JPU, terutama berkaitan dengan cuitan status postingan terdakwa GHC dalam akun facebooknya “Aan-Gaitan” pada 2 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 11.35 Wita, dengan pernyataannya yang dinilai mendiskreditkan dan mencemarkan nama baik saksi korban Sudirman S.IP Calon Wakil Bupati Sumbawa dari jalur perseorangan (Indeenden) Sumbawa Bersinar Nomor Urut (3), membuat Sudirman didampingi kuasa hukumnya Advocat Surachman MD SH MH menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian pada 3 Oktober 2020, jika dilihat dari segi etika bahasa dinilai sangat merugikan korban, apalagi saat itu dimasa tahapan kampanye Pilkada Sumbawa.

Leave A Reply

Your email address will not be published.