
Apalagi ketika menelaah kalimat akhir dari postingan GHC yakni – “Beda tuh ama calon yang katanya selalu bilang rekam jejak, gak bisa beli partai, yang selalu bilang ada mahar politiknya. LHKPNnya sendiri mendekati 12 M, angka yang buat saya geleng2 kepala untuk seorang mantan komisioner KPUD Kabupaten semata. Semoga aja dapatnya lurus”, Doktor Adnan menilai pernyataan tersebut seakan-akan apa yang didapat oleh saksi korban (Sudirman S.IP) itu tidak benar (Ilegal), tandasnya.
Usai mendengarkan keterangan ahli bahasa Doktor Adnan, terdakwa GHC ketika dimintakan tanggapannya atas keterangan ahli oleh Majelis Hakim, tidak banyak berkomentar dan menyatakan tidak tahu, sehingga sidangpun dianggap cukup dan majelis hakimpun mengetuk palu sebagai pertanda sidang berakhir dan akan dilanjutkan pekan depan untuk memberikan kesempatan kepada tim JPU mengajukan tiga saksi ahli lainnya.
Kasi Pidum Kejari Sumbawa Hendra SS SH seusai sidang kepada awak media menyatakan pada sidang kamis pekan depan, tim JPU akan mengajukan tiga ahli lainnya kedepan persidangan yakni ahli pidana, ahli ITE dan ahli laboratorium forensik, sehingga pekan depan diharapkan pemeriksaan seluruh saksi terkait dan ahli dapat dituntaskan sesuai dengan jadwal dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa serta berikutnya pembacaan tuntutan tim Jaksa,”singkatnya.(Herman)