Sidang Praperadilan Diajukan Amari Masuk Tahapan Pengajuan Bukti-Bukti

Lumajang, Harnasnews.com
Sidang praperadilan yang diajukan Amari ke Pengadilan Negeri (PN) Lumajang sampai pada tahapan pengajuan bukti-bukti surat, Jumat (19/2/2021) sore. Kuasa hukum dari pemohon dan termohon sudah menyerahkan bukti surat pada hakim, Jusuf Alwi SH.

Dari pihak pemohon hanya menyerahkan 4 bukti surat. Di antaranya, laporan Bos PT Bumi Subur ke polisi dengan kerugian Rp 1,4 milar, surat penahanan yang diduga palsu, putusan praperadilan Amari sebelumnya, dan surat perintah penyidikan.

Dari fotokopi 4 bukti surat itu, pemohon tak bisa menunjukkan 1 bukti surat asli. Yakni surat penahanan, karena yang asli ada di pihak termohon.

Sementara dari pihak termohon, menyerahkan hampir 100 bukti surat. Namun ketika hakim meneliti satu per satu fotokopi bukti surat dengan aslinya, menemukan banyak perbedaan.

Temuan oleh hakim itu, mulai dari perbedaan yang kecil hingga mencolok. Misal bentuk penulisan tanggal, posisi tanda tangan, bentuk tanda tangan, hingga petikan surat yang tak sama.

Bahkan lebih dari sekali, hakim menegaskan, bukti surat dari termohon tak sesuai aslinya. Kuasa hukum pemohon dan termohon juga berkali-kali dipanggil ke depan oleh hakim, untuk sama-sama melihat letak perbedaan atau ketidaksesuaian tersebut.

Leave A Reply

Your email address will not be published.