Sidang Praperadilan Suranto Ditolak, Sprint Kejati Babel Masih Kokoh

Pangkalpinang, Harnasnews.com – Mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung Ir. Suranto Wibowo selaku pemohon sidang Praperadilan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) proyek Pembangunan Jalan Umum (PJU) Tahun anggaran 2018 akhirnya ditolak Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Penolakan gugatan pemohon dibacakan langsung Hakim tunggal Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Iwan Gunawan SH.MH, pada sidang tersebut dan seluruh biaya perkara dibebankan kepada pihak pemohon.

“Dari dalil-dalil yang ada, maka hakim menyimpulkan, dalil yang diajukan pemohon secara hukum tidak benar, maka seluruh dalilnya ditolak dan biaya perkara dibebankan kepada pihak pemohon,” ungkap Iwan Gunawan, Senin (28/10) Siang bertempat di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Pemberitaan sebelumnya, pihak pemohon (Suranto Wibowo – red) mantan Kepala ESDM Provinsi Babel oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung telah ditetapkan tersangka dalam perkara Tipikor dengan Surat Perintah Nomor: Print – 534/L.9/08/2019 tanggal 12 Agustus 2019.

Tidak hanya mantan Kepala ESDM itu saja yang ditetapkan tersangka, Kejati Babel juga telah menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara Tipikor PJU itu.

Dalam perkara tersebut Hidayat selaku Direktur PT. Niko perusahaan kontraktor proyek senilai Rp 2.9 miliar itu, juga menambah panjang daftar nama tersangka yang ditetapkan Kejati Babel melalui Surat Perintah Nomor : Print – 535/L.9/08/2019 Tanggal 12 Agustus 2019.

Tak berhenti sampai disitu, Surat Perintah lembaga Satya Adhi wicaksana itu pun bergulir ke Candra selaku pelaksana proyek PJU tersebut. Candra ditetapkan tersangka dengan Surat Perintah Nomor : Print – 536/L.9/08/2019 Tanggal 12 Agustus 2019. (Ardam/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.