Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Ekosistemnya harus kita atur dulu, biar ini fair dari sisi harga, algoritma, dan dari kualitas produknya,” kata Wientor, Jumat.

Dia mengatakan lewat pengaturan regulasi dapat melindungi UMKM dari praktik predatory pricing atau jual rugi dari barang-barang impor yang dijual di media sosial.

Berdasarkan data Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) mecatat sebanyak 74 persen produk yang dijual di lapak daring tidak diproduksi sendiri. INDEF juga melaporkan jika produk lokal terus mengalami ancaman dari produk impor khususnya produk asal China.