Smesco Indonesia: Aturan ‘Social Commerce’ Lindungi Pelaku UMKM

“Kalau teknologi kita biarkan masuk tanpa kita moderasi aturannya terdapat disrupsi yang tinggi, kalau disrupsinya ketinggian itu yang ada kematian masal untuk UMKM,” kata Wientor, dilansir dari antara.

Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur bahwa platform sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Selain itu, peraturan tersebut juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Adapun aturan ini dibuat untuk melindungi para pelaku UMKM yang berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 67 juta pelaku.

Dari 67 juta pelaku tersebut, tercatat sebanyak 22,81 juta UMKM melakukan on-boarding atau digitalisasi ke platform daring. Jumlah tersebut mendekati target digitalisasi yang telah ditetapkan pemerintah yaitu 30 juta UMKM di Indonesia pada 2024. (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.