SMSI Jalin MoU dengan DPC AAI Kabupaten Bogor

BOGOR, Harnasnews. com– Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bogor Raya menandatangani Nota Ksepahaman (Memorandum of Understanding-red) dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kabupaten Bogor dalam bidang kerjasama bantuan hukum, di Hotel Lorin, Sentul Bogor, Jumat (30/4/2021).

Dalam MoU tersebut bahwa antara SMSI dengan AAI secara bersama-sama sepakat dan menyatakan, bahwa SMSI selaku pihak pertama memberi tugas kepada pihak kedua yakni AAI untuk melaksanakan pekerjaan bantuan hukum bagi prngurus dan anggota SMSI Bogor Raya.

“Kami bersepakat untuk membuat dan menandatangani nota kesepahaman tentang bantuan hukum bagi pengurus dan anggota SMSI Bogor Raya,” jelas Ketua DPC AAI Kabupaten Bogor Sondang T. Tampubolon, SH, LLM, CLI yang didampingi Sekretaris DPC AAI Kabupaten Bogor, Jajaq Furqon, SH, MH kepada media

Menurut Sondang, maksud dibuatnya nota kesepahaman ini adalah sebagai panduan bagi penyelenggaraan pelaksanaan bantuan hukum yang pendanaannya probono atau bersumber dari kas SMSI serta untuk memberikan kepastian proses pelaksanaan perjanjian kerjasama bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum.

Narkoba, Dalam Dua Pekan
“Maksud dan tujuan Mou ini diantaranya adalah pekerjaan yang dilaksanakan meliputi kegiatan pemberiann bantuan hukum litigasi dan non litigasi,” ujarnya usai pelantikan Pengurus DPC AAI Kabupaten Bogor Periode 2021-2026

Sementara itu, Ketua SMSI Bogor Raya Piyarso Hadi, SIP mengaatakan, kesepakatan kerjasama dengan organisasi para advokat yang bernaung dalam wadah AAI ini merupakan amanah Rakerda SMSI Jawa Barat 2021 di Bekasi bulan Maret lalu atas usulan dan rekomendai dari Sidang Komisi Organisasi, yakni perlunya adanya advokasi bidang bantuan hukum SMSI di daerah.

“Mengingat perusahaan media pers sangat rentan dengan terjadinya sengketa pers akibat pemberitaan yang ditulis oleh wartawannya, maka kami perlu menyediakan bantuan advokasi atau perlindungan hukum kepada anggota kami ketika menghadapi masalah hukum, karena adanya gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan yang diterbitkan oleh media siber,” terangnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.