Sosialisasi Perpres 20/2018, Kadiv Imigrasi Jatim Jadi Narsum

Zakaria mengungkapkan, dalam hal untuk penggunaan TKA, itu diajukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Ditjen Imigrasi. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan apakah persyaratannya sudah terpenuhi, selanjutnya dilakukan pengecekan langsung dilapangan.

“Kalau ditemukan menyalahgunakan visa ataupun izin tinggal tentunya akan kami tindaklanjuti dengan tindakan deportasi atau projustitia,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Zakaria mengimbau kepada pihak perusahaan yang memiliki TKA agar melaporkan kepada Kantor Imigrasi, baik itu hanya sebagai pengunjung maupun rekan kerja. Ia juga berpesan kepada masyarakat jika melihat orang asing yang mencurigakan untuk segera berkoordinasi dengan Imigrasi atau Polres setempat.

“Saya berharap kepada pihak perusahaan, perhotelan serta masyarakat bisa memahami adanya Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018. Sebab, ini untuk memudahkan investasi di Jawa Timur khususnya Kabupaten Pasuruan, sehingga semakin maju dan berkembang lebih jauh lagi,” pungkasnya. (Phank).

Leave A Reply

Your email address will not be published.