SP3 Diduga Cacat Hukum, Kuasa Hukum Lisa Tuntut Keadilan

Kasus kriminalisasi yang terjadi oleh Lisa Tjandra ini, diawali atas keterangannya di hadapan penyidik, RBS dan YY pun marah dengan Lisa Tjandra. Akhirnya, RBS dan YY melaporkan Lisa Tjandra ke Mabes Polri atas tuduhan illegal acces melalui unit Cyber Crime.

“Tanpa prosedur, klien kami langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Klien kami diperiksa dari jam 3 pagi sampai 3 sore, dan langsung ditahan selama 4 bulan, dan tanpa didampingi kuasa hukum,” tutur Amanda.

Lisa Tjandra dibebaskan oleh penyidik setelah tidak menemukan cukup bukti atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Lisa pun menghirup udara bebas setelah selama 120 hari dikurung di unit Cyber Mabes Polri.

“Tuduhan illegal acces yang dialamatkan ke klien kami tidak terbukti. Sebab, klien kami tidak pernah menyebarkan permasalahan ini di dunia maya. Tapi yang kami permasalahkan adalah kenapa klien kami langsung ditahan bahkan sampai 120 hari padahal kurang bukti bahkan SP2HP dan SPDP tidak pernah kami terima ucap,” Amanda.

Dia, menilai SP3 yang dikeluarkan penyidik cyber dan pidum Mabes Polri cacat hukum lantaran dasar dikeluarkan SP3 adalah perdamaian. “Ini tidak sesuai dengan KUHP dan KUHAP bahwa perdamaian tidak dapat serta merta menggugurkan pidananya,” ucap Amanda.

Alhasil, Lisa Tjandra pun melakukan laporan balik RBS dan YY atas tuduhan laporan palsu ke pihak kepolisian.

“Kita telah melakukan langkah hukum untuk menjerat RBS dan YY. kita melaporkan balik RBS dan YY atas tuduhan laporan palsu. Saat ini laporan kami sudah dalam proses,” ucap Matheus Ramses yang juga kuasa hukum Lisa Tjandra.

Lisa Tjandra bersama dengan tim kuasa hukumnya kemudian melaporkan kasus itu dengan Nomor LP/2779/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ Tanggal 31 Mei 2021, dengan terlapor atas nama RBS dengan isi laporan perkara Membuat Laporan Palsu terhadap Lisa Tjandra.

“Dan saat ini disposisi turun di Polres Metro Jakarta Selatan dan sudah ditindaklanjuti oleh penyidik dalam penanganan perkaranya, dan sudah diminta keterangannya baik saksi korban maupun saksi lainnya sebagai pendukung, dan saat ini kewenangan penyidik untuk melakukan pemanggilan kepada terlapor,” kata Ramses.

Ramses mengungkapkan, perkara tersebut sudah dilaporkan sejak 7 bulan yang lalu namun setelah dilakukan pemanggilan saksi.

Pihaknya pun mempertanyakan, sebab sampai dengan saat ini hampir 2 bulan masih menunggu salinan SP2HP dari penyidik kepada pihak kuasa hukum Lisa Tjandra untuk mengetahui kemajuan atau progres penanganan kasus tersebut.

Pada kesempatan itu, Lisa Tjandra pun mengungkapkan tuntutannya terhadap kasus yang dialaminya.

“Saya hanya minta keadilan hukum. Sebab, saya dipenjara tanpa bukti dan membuat mental saya terganggu. Tidak hanya itu, saya juga sampai saat ini di-PHK tanpa ada alasan yang jelas dan tanpa kepastian akan diberikan pesangon selama saya bekerja 24 tahun,” ucap Lisa.

Sementara itu kuasa hukum Lisa Tjandra menambahkan, bahwa Ramanda Low Office menyatakan akan terus mendampingi dalam berupaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak kliennya sesuai KUHAP dan koridor hukum yang berlaku.

“Kami meminta Kapolri agar mengambil sikap dan langkah cepat untuk melakukan tindak lanjut terhadap kasus yang dialami Lisa Tjandra sesuai dengan program Presisi Kapolri,” ujar Amanda. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.