Sri Mulyani Berharap Kesepakatan Pajak Digital Internasional Segera Tercapai

“Dengan kurang dari delapan juta orang membayar pajak penghasilan pribadi, membuat rasio pajak terhadap PDB Indonesia hanya 11,9 persen pada 2018, jauh di bawah rata-rata OECD sebesar 34,3 persen dan setengahnya lebih tinggi dari negara berkembang di G20,” tulis OECD, dilansir dari merdeka.

Oleh karena itu, OECD mengusulkan pemerintah bisa meningkatkan pendapatan pajak dari sektor properti yang baru menyumbang dua persen dari penerimaan. Upaya ini akan membantu mengatasi ketidaksetaraan kekayaan sambil berkontribusi pada anggaran pemerintah daerah.

“Meningkatkan tarif pajak tertentu, misalnya, untuk tembakau serta memperluas basis pajak, menutup celah dan meningkatkan kepatuhan pada pajak penjualan juga dapat membantu menopang pendapatan,” lanjut OECD.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.