Sstt, Bos Parpol Tarik Ulur di Hotel Berbintang Posisi AKD di DPRD

Di Grup What's Up Dewan Mulai Desak Percepatan AKD

Seperti diketahui, dalam aturannya alat kelengkapan dewan seperti tertuang dalam PP 12 tahun 2018, Pasal 120 ayat 1 alat kelengkapan dewan harus dibentuk paling lambat satu bulan setelah pelantikan dewan baru.

“Untuk pembahasan pimpinan partai saya tidak mengetahui jika ada pertemuan membahas AKD. Sebab itu merupakan domain pimpinan partai,” ujar wakil ketua fraksi Gerindra, S Andika.

Menurut Andika, secara formal DPRD DKI masih terfokus dalam pembasahan tatib. Tentunya, setelah tatib disahkan, maka akan dilanjutkan dengan pembentukan AKD. Namun, ditengah proses yang masih berlangsung, sejumlah fraksi di grup what’s up kabarnya menginginkan adanya percepatan pembentukan AKD.

“Jadi kalau ada temen-temen yang menginginkan pembentukan AKD cepat, kembali lagi kepada tatib dewan. Karena itu akan mengatur komposisi dan tata cara pembagian kursi AKD,” jelasnya.(sof)

Leave A Reply

Your email address will not be published.