
Kedua setelah regulasi siap, khusus terkait layanan STNK, Polri lebih dahulu harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait bagaimana implementasinya.
“Oleh karena ketika layanan STNK kami tolak atau tunda jika belum ada kartu BPJS akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak,” ungkap dia.
“Jika keterlambatan itu berdampak pada pengenaan denda pajak ini pasti menimbulkan persoalan dan kemungkinan gejolak, kita berharap, keduanya dapat berjalan secara sinkron,” sambung dia.
Ketiga, Taslim bilang Polri juga perlu waktu untuk sosialisasi kepada anggota dan masyarakat. Namun belum diungkap kapan sosialisasi akan mulai dilakukan.
Menurut dia, instruksi presiden tersebut sudah diskusikan di internal Polri. Kendati demikian, agar program pemerintah tidak kontra produktif, pelaksanannya dijalankan secara bertahap.