Kades Ambal-Ambil Di Tetapkan Tersangka
PASURUAN, Harnasmews — Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, (SA) di Polres Pasuruan menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 26 Maret 2024, dengan nomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim.