Dugaan Penyelewengan Dana Desa Keboncandi Masuk Tahap 1

BERITA

PASURUAN, Harnasnews – Pada akhir Tahun 2022 lalu, santer berhembus kabar dugaan Kepala Desa Keboncandi, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan melakukan penyelewengan Dana Desa.

Dengan adanya kabar yang santer beredar, Polres Pasuruan Kota melakukan pendalaman serta pengembangan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tipikor Polres Pasuruan Kota.

Saat menkonfirmasi kepada PLT Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi pada hari Rabu (26/07/2023) diruang kerja yang berada di mako Polres Pasuruan Kota yang berada Jalan Gajah Mada, Kota Pasuruan.

“Memang benar Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan Kota melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kabar penyelewengan Dana Desa di Desa Keboncandi pada akhir tahun 2022 lalu,” jawab Aipda Junaidi.

Diterangkan, dari pengembangan Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan Kota didapati beberapa bukti bahwa kabar yang beredar benar, yakni ada penyelewengan Dana Silpa Desa tahun 2019.

“Ada beberapa mark up anggaran yang dilakukan Pemerintah Desa Keboncandi, saat ini kami (Polres Pasuruan Kota) belum melakukan penahan terhadap tersangka dalam kasus tersebut,” jelas PLT Kasi Humas Polres Pasuruan Kota.

Saat ini ada satu tersangka yang di sangkakan dari hasil pendalaman dan pengembangan Unit Tipokor Satreskrim Polres Pasuruan Kota, yakni Kepala Desa (Kades) Keboncandi, AM (52). Berkas perkara dari tindak pidana Mark Up Dana Desa Keboncandi sudah masuk dalam pengembangan Tahap 1.

“Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Keboncandi kini sudah masuk dalam Tahap 1 dan telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan Kota hanya menunggu tindak lanjut dari JPU, apakah akan di P19 (Berkas Belum Lengkap, Red) atau P21 (Berkas Sudah Lengkap, Red),” pungkas PLT Kasi Humas Polres Pasuruan Kota.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.