Tahapan Pemilu 2024, Memasuki Tahap Verifikasi Administrasi

KPUD Kota Bekasi Akan Periksa Data Sebanyak 849 Bacaleg Dari 17 Partai Peserta Pemilu

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – KPUD Kota Bekasi telah menerima pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 17 partai peserta pemilu dari total 18 partai yang ada.

Partai yang tidak mendaftarkan Bacalegnya hingga akhir masa pendaftaran yaitu Minggu 14 Mei sampai pukul 23:59 wib ialah Partai Garuda. Hal ini disampaikan Ketua KPUD Kota Bekasi Nurul Sumarheni kepada media pada Senin (15/05/23).

“Semua mendaftarkan 50 Bacaleg ya, kecuali Partai Buruh Bacaleg. Itu partai buruh hanya mendaftarkan 49 Bacaleg. Jadi total ada 849 Bacaleg yang di daftarkan,” ujar Nurul kepada media.

Sedangkan alasan dari keterlambatan pendaftaran partai Garuda sendiri ialah masalah sistem yang terganggu.

“Yang jelas mereka ada masalah pada aplikasi Silon saat meng-upload. Awalnya kita mengembalikan, terus mereka memperbaiki semuanya dan di upload lagi di Silon untungnya bisa di atasi sehingga berita acaranya bisa keluar,” imbuhnya.

Dikatakan Nurul bahwa hingga batas akhir pendaftaran, partai Garuda tidak melakukan konfirmasi apapun kepada KPUD Kota Bekasi.

“Kita sudah mengirimkan surat kepada partai Garuda untuk mengingatkan secara khusus, tapi tidak ada komunikasi kepada kita,” katanya.

Selanjutnya KPUD akan segera melakukan tahapan lanjutan yaitu verifikasi administrasi dari 15 Mei sampai 23 Juni 2023.

“Iya, sebanyak 849 data yang harus dilakukan verifikasi. Kita melakukan verifikasi satu-satu orang dan berkas,” ujarnya menambahkan.

Verifikasi meliputi KTP, Ijazah, Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi dan sebagainya.

“Semua pernyataan ada di situ itu kami periksa satu-satu apakah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” ungkapnya.

Selama masa verifikasi administrasi hingga ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS) sampai dengan Daftar Calon Tetap (DCT) para Bacaleg ini tidak diperkenankan melakukan kampanye dalam bentuk apapun, termasuk pemasangan alat peraga.

“Sementara dalam regulasi yang berlaku saat ini, sangat dimungkinkan terjadi perubahan, kalau di kehendaki DPP partai masing-masing. Jadi sebaiknya menahan diri untuk tidak mensosialisasikan ataupun berkampanye terkait nomor urut,” pungkasnya.

“Karena nomer urut itu sendiri dapat saja berubah. Pokoknya kalau belum resmi jadi DCT tahan diri terlebih dahulu saja dan jangan melakukan kampanye,” tutup Nurul. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.