Tanggapan Satgas Terkait Saran PPKM Darurat Saat Nataru

Dalam mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Inmendagri No. 62 Tahun 2021 yang juga memuat tentang Petunjuk Pelaksanaan Perayaan dan Ibadah Natal 2021. Inmendagri ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dikutip dari republika, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, Tito menginstruksikan gubernur dan bupati/wali kota melakukan sosialisasi peniadaan mudik Natal dan Tahun Baru kepada warga masyarakat dan perantau yang berada di wilayahnya. Termasuk, imbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian atau tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.

“Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian dikutip Inmendagri Nomor 62/2021.

Kepala daerah juga diminta melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru. Pemerintah daerah (pemda) diminta melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal dengan menerapkan kebijakan sesuai ketentuan PPKM Level 3.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.