Taufan Yuniar Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews.com – Taufan Y–Traider Forex asal Sumbawa yang terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelepan, telah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Hal ini berdasarkan Kasasi yang diterima Kejaksaan Negeri Sumbawa dari PN Sumbawa, 19 Januari 2022 lalu.

“Benar, kami sudah menerima putusan Kasasi yang mengabulkan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa atas putusan Pengadilan Negeri Sumbawa,” kata Kajari Sumbawa, Dr. Adung Sutranggono SH., MH didampingi Kasi Pidum, Hendra, SS., SH, saat jumpa pers di ruangannya, Selasa (25/1/2022).

Sebelumnya ungkap Kajari, JPU menuntut terdakwa hukuman selama 4 tahun penjara. Namun putusan majelis hakim PN Sumbawa, membebaskan terdakwa. “Kita langsung Kasasi, dan itulah hasilnya,” ujarnya.

Ketika adanya upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terdakwa, Kajari Adung menegaskan, tidak akan menghalangi eksekusi yang dilakukannya. Untuk melaksanakan eksekusi atas putusan kasasi ini, pihak kejaksaan selaku eksekutor telah melayangkan surat panggilan kedua, setelah surat panggilan pertema tidak dipenuhi oleh terdakwa.

Untuk panggilan kedua, terdakwa diminta hadir pada Jumat, 28 Januari 2022. Jika tidak hadir, maka pihaknya kembali melayangkan surat panggilan ketiga disertai dengan upaya paksa. Karena itu Kajari menghimbau terdakwa untuk kooperatif memenuhi panggilan kejaksaan guna melaksanakan putusan hukum.

Seperti diberitakan kasus yang menjerat terdakwa ini berawal dari laporan korban Siti Maylanie Lubis yang merupakan pengusaha sekaligus pengacara. Keduanya pernah menjalin asmara. Dan terdakwa pernah meminjam uang kepada korban dengan alasan untuk kepentingan pengembangan bisnis hasil bumi di Sumbawa. Nantinya keuntungannya akan dibagikan.

Terdakwa juga meminta kepada korban untuk dibelikan kendaraan. Selain membelikan mobil, korban mentransferkan uang secara berkala kepada terdakwa senilai Rp 22,994 miliar. Namun keuntungan bisnis dari usaha itu tidak kunjung dibagikan. Hingga 2020, uang korban belum dikembalikan oleh terdakwa.

Karena merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Sumbawa. Saat dalam persidangan, Topan membantahnya. Menurutnya, semua tuduhan yang tertuang dalam dakwaan jaksa itu tidak benar.(Herman/tim forwaka)

Leave A Reply

Your email address will not be published.