
Tempati Rumah Lebih Dari 40 Tahun, Warga Puri Asih Kota Bekasi Lawan Eksekusi PN Kota Bekasi
Rata-rata warga sudah menempati kawasan perumahan Puri Asih Sejahtera lebih dari 40 tahunan, sehingga warga merasa bertekad melakukan perlawanan terhadap eksekusi.
Sempat terjadi dialog antara Wakapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Bayu Pratama Gubunagi dengan perwakilan warga, namun tidak menemui titik tengah. Warga tetap menolak eksekusi yang dilakukan jurus sita Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Situasi kembali memanas ketika jurus sita membacakan surat eksekusi di depan warga Puri Asih. Berdasarkan pantauan, petugas datang sejak pukul 06:30 dan berada di sekitar lokasi untuk melakukan pengamanan.
Petugas yang berhasil masuk kemudian langsung melakukan pengosongan sejumlah rumah dengan mendobrak pintu yang menjadi objek eksekusi.
Sementara itu, kuas Hukum warga Perumahan Puri Asih Sejahtera Rizal widya Agusta menegaskan bahwa eksekusi rumah para cliennya itu dinilai cacat hukum karena salah alamat.
“Yang dimana satu letak wilayah beda untuk eksekusinya, suratnya di Jalan Jawa ternyata di jalan Kalimantan dan yang paling penting kami sedang melakukan perlawanan di pengadilan kota Bekasi seharusnya ini ditangguhkan,” katanya.
Atas dugaan salah alamat pada surat putusan eksekusi itu, pihaknya akan menempuh langkah hukum.
“Jelas tentu seperti yang tadi saya sampaikan, secara administratif kami akan menyampaikan ke KY. Mungkin ada langkah-langkah hukum yang akan kita ambil tapi nanti tunggu keputusan dari para warga dan tim perumahan. Jadi saya tidak bisa mengambil keputusan sepihak, tapi tadi ke KY merupakan keputusan bersama,” ungkap dia.
Setelah berhasil melakukan pengosongan rumah oleh juru Sita, barang-barang milik warga kemudian diangkut kendaraan yang telah disiapkan oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Pihaknya juga akan kembali menemui ketua DPRD Kota Bekasi untuk meminta bantuan, karena clientnya juga merupakan warga Kota Bekasi. (Mam)
