Tempati Rumah Lebih Dari 40 Tahun, Warga Puri Asih Kota Bekasi Lawan Eksekusi PN Kota Bekasi

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Eksekusi sejumlah rumah di perumahan Puri Asih Sejahtera, kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan berlangsung ricuh. Ratusan warga melakukan blokade jalan masuk perumahan yang akan dilakukan eksekusi oleh juru Sita Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada Rabu (07/01/26).

Panitera Muda Perdata dari PN Kota Bekasi, Dewi Trisetyawati menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan terhadap 12 rumah yang telah inkrah di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

“Jadi ada sekitar 12 rumah yang kita eksekusi hari ini, itu berdasarkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan eksekusi berjalan dengan lancar,” kata Dei ketika di konfirmasi awak media.

Dikatakan Dewi, penggugat atas nama PT Taman Puri Indah melawan Marwoto pada perkara No. 297 tahun 2009.

“Bedanya hanya tergugatnya saja, penggugatnya sama,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Dewi menjelaskan bahwa proses eksekusi pengosongan rumah yang dilakukan Pengadilan Negeri Kota Bekasi telah melalui berbagai tahapan.

“Setelah ini kita tidak ada tahapan lain ya, karena kan ini sudah terakhir kita sudah melakukan tahap awal dari anmaning kita sudah jalani dan ini terkahir yaitu pengosongan,” katanya.

Di perumahan Puri Asih sendiri ada setidaknya lebih dari 100 rumah yang menjadi objek gugatan. Namun, saat ini baru 12 yang telah memiliki putusan tetap oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

“Kami menjalankan putusan yang dua putusan itu saja, kalau yang lain belum bisa kami komentari. Jadi yang bisa kami komentari yang hanya dua putusan itu saja,” tegasnya.

Para warga yang didominasi ibu rumah tangga ini menghadang petugas yang hendak masuk ke area perumahan. Aksi saling dorong terjadi ketika ratusan petugas kepolisian bersama petugas pengadilan merangsek masuk perumahan.

Wakapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Bayu Pratama Gubunagi melakukan dialog dengan warga Puri Asih Sejahtera.
Leave A Reply

Your email address will not be published.