Analisis Kebijakan Investasi Wuling dan Bayang-Bayang Subsidi Implisit Belum Diperhitungkan

Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

Pabrik Wuling di Cikarang, Jawa Barat berdiri megah. Gedung-gedungnya yang luas, robot perakitan yang canggih, dan model mobil listrik terbarunya kerap dijadikan ikon kemajuan investasi asing di Indonesia. Narasi resminya selalu gemilang, bahwa investasi itu langsung senilai US$ 700 juta, menyerap ribuan tenaga kerja, menjadi pionir elektrifikasi. Semuanya benar, secara faktual.

Namun, di balik cahaya terang pabrik itu, tersembunyi sebuah cerita yang lebih kompleks tentang bagaimana investasi ini sebenarnya “dibiayai”, siapa yang menanggung risikonya, dan apakah insentif besar dari negara benar-benar setimpal dengan manfaat yang didapat publik.

Berdasarkan penelusuran kronologis dan audit normatif terhadap kerangka hukum, ditemukan fakta menarik. Ternyata meskipun tidak menggunakan satu rupiah uang pinjaman negara atau APBN, investasi ini menciptakan pola “pembiayaan” yang canggih. Karena negara tidak menulis cek, tetapi memberikan “karpet merah” fiskal yang nilainya sangat besar. Sementara itu, beban untuk menjaga roda produksi tetap berputar justru dialihkan ke bahu konsumen dan sistem perbankan nasional!

Kronologi faktual dari ekuitas ke ketergantungan kredit

– Tahun 2015-2017 adalah fase pembangunan berbasis ekuitas murni. Pembangunan pabrik Wuling di GIIC, Cikarang, didanai sepenuhnya oleh modal (equity) induknya, yakni SAIC-GM-Wuling, dalam skema Penanaman Modal Asing (PMA). Tidak ada syndicated loan, pinjaman proyek, atau jaminan pemerintah yang terlibat. Ini adalah struktur yang sehat bagi fiskal negara karena meminimalisir risiko kontinjensi.
– Di 2019 merupakan titik balik strategis menuju ekonomi kredit. Wuling mendirikan PT SGMW Multifinance Indonesia (Wuling Finance). Ini adalah jantung dari model bisnis mereka di pasar Indonesia yang sangat bergantung pada kredit. Perusahaan ini berfungsi sebagai captive finance yang menyediakan pembiayaan untuk dealer dan konsumen.
– Pada tahun 2019-2024 terjadi gelombang pinjaman ke captive finance. Wuling Finance secara agresif menggalang dana dari perbankan, baik nasional (BCA) maupun internasional, yakni Standard Chartered, HSBC, Bank of China. Penting dicatat bahwa pinjaman ini bukan untuk membangun pabrik, melainkan untuk membiayai kredit kendaraan.

Titik kritisnya, skema ini secara hukum bersih. Namun, secara ekonomi menciptakan ketergantungan. Pabrik hanya menguntungkan jika produksinya laku. Agar laku, masyarakat perlu membeli. Agar masyarakat membeli, mereka perlu fasilitas kredit yang mudah. Dengan demikian, captive finance ini menjadi ujung tombak yang mengubah investasi modal menjadi pertumbuhan penjualan berbasis utang konsumen!

Audit hukum saat kepatuhan formal vs. ruh keadilan substantif

Dari perspektif audit kebijakan, kepatuhan formal terhadap hukum bukan satu-satunya ukuran. Prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberlanjutan manfaat publik adalah roh dari peraturan perundangan:

1. Celah akuntabilitas dalam pemberian insentif, dalam UU Penanaman Modal dan UU Keuangan Negara. Pemerintah memberikan insentif seperti tax holiday dan pembebasan bea masuk mesin. Hal ini dibenarkan oleh UU. Namun, temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam berbagai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tematik selama 10 tahun terakhir kerap menyoroti kelemahan akuntabilitas insentif serupa. BPK secara konsisten merekomendasikan agar pemberian insentif fiskal harus dikaitkan dengan indikator kinerja yang terukur, seperti tingkat komponen dalam negeri/TKDN riil, alih teknologi, atau penyerapan tenaga kerja berketerampilan tinggi dan diaudit secara berkala.

Dalam konteks Wuling, insentif diberikan secara luas (broad-based) tanpa clawback mechanism yang jelas jika target tertentu tidak tercapai. Ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara secara tidak langsung (implicit fiscal cost). Potensi penerimaan pajak hilang tanpa jaminan imbal balik yang optimal bagi kapasitas industri nasional, yang dapat bertentangan dengan asas keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

2. Potensi distorsi pasar dan persaingan usaha sesuai UU No. 5 tahun 1999, inilah perspektif paling krusial yang kerap luput. Kombinasi antara:

  • Insentif fiskal negara bagi pabrik, dan
  • Agresivitas captive finance dalam menyalurkan kredit,

Itu dapat menciptakan distorsi pasar yang tidak sehat. Wuling mendapatkan keunggulan kompetitif ganda, berupa biaya produksi yang ditekan berkat insentif, dan daya jual yang ditingkatkan berkat kemudahan pembiayaan eksklusif. Sementara itu, pemain industri otomotif nasional atau pemain asing lain yang tidak memiliki anak usaha pembiayaan yang agresif, bisa terpinggirkan.

Praktik ini berpotensi menyentuh larangan dalam UU Persaingan Usaha, yakni menciptakan kondisi yang dapat mengarah pada penguasaan pasar secara tidak wajar melalui keunggulan struktural yang didapat dari kebijakan pemerintah. Kewenangan penilaian ada di KPPU, tetapi fakta ini menuntut pengawasan yang proaktif!

3. Risiko sistemik dan perlindungan konsumen sesuai UU OJK dan UU Perlindungan Konsumen. Ekspansi kredit konsumen yang masif melalui captive finance menyimpan risiko sistemik.

Rekomendasi BPK terhadap OJK sering menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap financing company untuk mencegah praktik pemberian kredit yang tidak prudent (reckless lending). Jika kredit diberikan terlalu longgar, dapat memicu gelombang kredit macet (non-performing loan/NPL) saat ekonomi melambat.

Risiko ini tidak lagi ditanggung oleh Wuling sebagai investor, tetapi oleh perbankan yang mendanai dan pada akhirnya oleh masyarakat luas jika terjadi gejolak di sektor keuangan. Ini adalah bentuk alih risiko (risk shifting) yang halus dari korporasi ke sistem keuangan nasional dan rumah tangga konsumen.

Kesimpulan dan rekomendasi, dari jarpet nerah ke kontrak yang adil

Investasi Wuling bukanlah sebuah skandal, melainkan sebuah studi kasus tentang ketimpangan desain kebijakan. Negara sangat patuh pada prinsip menarik investor, tetapi kurang sigap dalam merancang instrumen yang melindungi kepentingan publik jangka panjang dan menjaga ekosistem pasar yang sehat!

Berdasarkan temuan normatif ini, Indonesian Audit Watch merekomendasikan:

Leave A Reply

Your email address will not be published.