Tentang “Video” Viral Begini Kata Pungki Handoyo

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews.com – Belum lama ini, Indonesia Kembali dihebohkan dengan video viral seorang oknum TNI mencoret-coret paspor milik mahasiswi yang sedang menjalani masa karantina di Wisma Atlet. Paspor mahasiswi Indonesia yang berkuliah di luar negeri ini ditulisi nomor telepon oleh oknum tersebut. kabar ini dibenarkan langsung oleh Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya), selaku pihak pelaksana operasional RSDC Wisma Atlet.

Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Cpm Dwi Indra Wirawan mengakui adanya kesalahan prosedur yang dilakukan anggotanya itu. Dwi menyebutkan, pihaknya sudah memediasi oknum anggota TNI yang melanggar dan mahasiswi yang paspornya dicoret-coret.

“Menurut peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Pada Pasal 35 poin f dijelaskan bahwa sebuah paspor bisa saja dicabut jika rusak,” Ungkap Pungki Handoyo Selaku Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa Besar.

Pungki juga menjelaskan bahwa Paspor yang rusak seperti dalam konteks video viral tersebut perlu dilaporkan kepada petugas kantor Imigrasi. nantinya petugas akan memeriksa kondisi paspor tersebut dan mewawancarai pemegang paspor melalui proses berita acara pemeriksaan (BAP).

Secara umum, kerusakan paspor akan tetap dikenakan denda, kecuali keadaan kahar, seperti bencana alam, kebakaran, banjir, dll, akan mendapatkan kebijakan nol rupiah sesuai dengan Peraturan Menteri keuangan RI Nomor 51/PMK/02/2020 tentang penetapan tarif nol rupiah atas layanan biaya beban paspor hilang atau rusak karena keadaan kahar.(Herman/Tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.