
Terancam Bangkrut, IAW Sebut Manajemen RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Abaikan Peringatan BPK
KOTA BEKASI, Harnasnews – Indonesia Audit Watch (IAW) mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait utang RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Bekasi yang mencapai Rp70 miliar.
Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus mengatakan, utang untuk barang habis pakai, gas medis, dan obat-obatan tersebut bukan muncul tiba-tiba, melainkan akibat kesalahan tata kelola yang dibiarkan bertahun-tahun.
“Utang sebesar itu adalah buah matang yang jatuh dari pohon kesalahan yang ditanam bertahun-tahun lalu. Yang tragis, kita semua sebenarnya sudah diingatkan berkali-kali bahwa pohon itu beracun,” kata Iskandar saat diminta keterangannya, seperti yang dikutip dari Mediakarya, Sabtu (17/1/2026).
Iskandar menyebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah berulang kali memberikan peringatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk Kota Bekasi selama sepuluh tahun terakhir. Pada 2015-2016, BPK menyoroti soal belanja pegawai yang tidak direncanakan dengan baik. Saat itu, rekrutmen besar-besaran pegawai non-ASN di tubuh BLUD RSUD dilakukan tanpa analisis beban kerja yang jelas.
Kemudian di 2017-2018, BPK menggarisbawahi kelemahan sistem pengendalian. Kebijakan internal terkait gaji dan pengadaan dibuat tanpa payung hukum yang kuat, hanya berdasarkan keputusan sepihak. Tahun 2019-2020, BPK menyebut efisiensi yang tidak tercapai. Pada 2021-2022, rekomendasi BPK disebut tidak ditindaklanjuti. Hingga pada 2023-2024, BPK memperingatkan risiko kerugian daerah mencuat.
“Semua kata-kata teknis ini, dalam bahasa yang sederhana, berarti hati-hati, uang negara bisa habis di sini,” ujar Iskandar.
Namun, peringatan BPK tidak mendapat respons pembenahan struktural. Ketika beban keuangan dari rekrutmen masa lalu menjadi terlalu berat, manajemen RSUD justru memotong gaji para pegawai.
Kebijakan pemotongan remunerasi hingga 50 persen dinilai Iskandar sebagai pengakuan kegagalan yang tragis. “Alih-alih menyelamatkan kapal dengan membenahi lubang di lambung, nahkoda justru memerintahkan untuk melempar sebagian awak kapal ke laut,” katanya.
Saat ini, lanjutnya, fakta utang Rp70 miliar yang diakui jajaran manajemen RSUD CAM menjadi bukti nyata bahwa risiko yang selama ini hanya berupa kata-kata dalam laporan BPK telah menjelma menjadi kerugian material.
Utang ini dinilai sebagai puncak gunung es dari semua kelemahan yang dibiarkan, yakni perencanaan yang jeblok, pengawasan yang tumpul, dan pengelolaan yang serampangan.
Menanggapi hal ini, DPRD Kota Bekasi berencana memanggil manajemen RSUD terkait persoalan ini. Namun, Iskandar menilai langkah tersebut sudah sangat terlambat.
“Pertanyaannya sekarang bukan lagi sekadar bagaimana menyelesaikan utang atau menolak pemotongan gaji. Pertanyaan yang lebih mendesak adalah, apakah pola pembiaran selama satu dekade ini sudah merupakan awal dari sebuah tindak pidana?” katanya.
Dalam perspektif hukum keuangan negara, Iskandar menilai pengabaian rekomendasi BPK secara berulang bukanlah kesalahan administratif biasa, melainkan indikasi kelalaian yang disengaja. “Ketika seorang pejabat terus-menerus diingatkan tentang bahaya, tetapi memilih untuk tidak berbuat apa-apa hingga kerugian negara terjadi, maka unsur mengetahui tetapi membiarkan patut diduga turut terlibat,” jelasnya.
Dia menegaskan, UU Tipikor dengan jelas menyebut bahwa perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara adalah tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, IAW menilai pola temuan BPK Kota Bekasi selama 10 tahun telah memenuhi syarat sebagai bukti permulaan yang cukup untuk disidik aparat penegak hukum.
IAW mendesak Kejaksaan Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Bekasi, serta penyidik lainnya untuk segera mengambil alih kasus ini.
“Jadikan LHP BPK sebagai peta jalan. Selidiki proses terbentuknya utang Rp70 miliar itu. Periksa apakah ada mark-up dalam pengadaan atau pembayaran fiktif. Tanyakan mengapa para pengawas internal dan pemilik modal (Pemerintah Kota) membiarkan ini terjadi,” tegas Iskandar.
Menurutnya, penyidikan bukan untuk menjerat siapa-siapa, melainkan untuk menyelamatkan. Penyelidikan ini bertujuan menyelamatkan sisa keuangan daerah, menyelamatkan hak pegawai, dan yang paling utama adalah menyelamatkan layanan kesehatan untuk warga Bekasi yang bergantung pada RSUD ini.
Iskandar menyebut, krisis di RSUD CAM adalah pelajaran mahal yang menunjukkan bahwa mengabaikan laporan audit bukanlah sikap yang bebas konsekuensi. Ada harga yang harus dibayar, yakni gaji pegawai yang dipotong, obat-obatan yang tertunggak, dan akhirnya kepercayaan publik yang hancur.
“Sudah sepuluh tahun peringatan diberikan. Sekarang, waktunya bertindak. Sebelum kerugian berikutnya, yang mungkin tak lagi bisa kita hitung dengan rupiah, datang menerjang,” pungkasnya. (Red)
