Terbelit Hukum, Ketua Organda Kota Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka

“Pada prinsipnya kami sebagai kuasa hukum dari pelapor mengucapkan terima kasih kepada penyidik yang mana laporan kami sudah disikapi dengan profesional yang pada hari ini telah penetapan atau tahap dua nya, pada prinsipnya kami mendorong bagaimana kejaksaan mengacu pada profesionalisme kerja yang sesuai dengan aturan kejaksaan,” pungkas Muhamad Samsudin.

Sementara itu, Bendara Organda Kota Bekasi Ratih Tri Prihartini menuturkan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh ketua Organda Kota Bekasi Asmah Juaini merupakan urusan pribadinya di luar institusi.

“Ini tidak ada tidak ada keterkaitannya dengan organda kota Bekasi jadi masalahnya ketua organda sendiri masalah pribadi, jadi tidak ada sangkut pautnya dengan organda kota Bekasi,” katanya.

Organda Kota Bekasi sendiri akan segera melakukan rapat pleno dengan ditetapkannya ketua Organda Kota Bekasi Ahmad Juaini menjadi tersangka. Ia juga mengeluhkan kepemimpinan Ahmad Juani.

“Semua pengurus nanti akan segera mengadakan rapat pleno untuk menyikapi semuanya, sebelum terjadinya P21 ini banyak laporannya, tidak sesuai dengan organisasi yang dibentuk,” tambahnya.

Ahmad Juaini harus pasrah karena tidak akan pendampingan hukum dari Organda Kota Bekasi atas kasus yang membelitnya. Selain itu, posisinya juga terancam lengser dengan ditetapkannya dirinya sebagai tersangka dugaan penipuan. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.